Diketahui bahwa sebelumnya dalam dokumen Rancangan Pemerintah Daerah (RPD) 2023-2026 yang sudah ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, menyatakan bahwa kondisi Provinsi DKI Jakarta rentan terhadap banjir dan genangan tidak terlepas dari demografi Jakarta yang memiliki tingkat kemiringan 0-3 persen dan 13 aliran sungai di dalam wilayahnya.
Oleh karena itu, dalam penanganan banjir Pemprov DKI Jakarta tidak lagi hanya membuat atau meluruskan aliran sungai-sungai dengan konstruksi beton (sheetpile).
Air yang mengalir dari selatan Jakarta ke muara utara Jakarta, menurut RPD tersebut dapat ditahan lebih lama melalui pembangunan waduk-waduk dan memperbanyak sumur resapan di daerah selatan Jakarta.
"Fungsi waduk ke depan bukan sekadar sebagai waduk pengendali banjir atau waduk retensi saja, namun bisa dimanfaatkan atau di kelola menjadi sumber air baku ataupun menjadi sumber energi baru untuk kepentingan masyarakat Jakarta," tulis dalam RPD yang ditandatangani Anies Baswedan pada 10 Juni lalu tersebut. [Antara]