Suara.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) baru saja menerapkan teknologi pemindaian wajah atau yang dikenal sebagai Face Recognition.
Fasilitas ini mulai diuji coba di Stasiun Bandung sejak 28 September lalu.
Pakar keamanan siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya mengatakan, face recognition atau scan wajah ini termasuk sebagai data biometrik.
Data itu juga merupakan data pribadi dan pemiliknya dilindungi oleh Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang baru saja disahkan.
"Karena itu, pengelolaannya harus mengikuti standar penyimpanan dan pengamanan yang baik, di mana penyimpanan data biometrik harus dilindungi sedemikian rupa," kata Alfons dalam keterangan resminya, Jumat (7/10/2022).
Sehingga, tambahnya, sekalipun data tersebut bocor, maka data tersebut tidak bisa dibuka karena adanya metode enkripsi yang baik.
![Face Recognition Boarding Gate. [KAI]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/10/07/66050-face-recognition-boarding-gate.jpg)
Alfons menyebutkan, hal yang sama sebenarnya diterapkan pada sensor sidik jari di HP, di mana data sidik jari disimpan dalam keadaan terenkripsi.
Sehingga jika data sidik jarinya bocor dan berhasil di-copy, maka data yang di-copy adalah data yang terenkripsi.
"Mirip dengan data atau dokumen yang menjadi korban ransomware yang hanya bisa dibuka dengan kunci dekripsi yang sudah diamankan sedemikian rupa," tutur dia.
Baca Juga: PT KAI Jamin Keamanan Data Masyarakat di Teknologi Face Recognition
Alfons melanjutkan, ada perbedaan antara penyimpanan data biometrik layanan publik dengan data biometrik ponsel yang sifatnya one to one.