Selain itu, berbagai mekanisme bilateral maupun regional pun digiatkan dalam penanganan kasus ini.
“Kasus ini bukan hanya dihadapi Indonesia sebagai korban tetapi juga dihadapi oleh negara-negara ASEAN lainnya yang juga tercatat sebagai korban online scam,” ujar Judha.
Indonesia dan Kamboja saat ini juga sedang membahas rancangan MoU on Combating Transnational Organized Crimes, di mana salah satu komponennya adalah pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Kita akan segera speed up prosesnya agar MoU dapat segera ditandatangani oleh kedua negara,” tutur Judha. [Antara]