PT KAI Jamin Keamanan Data Masyarakat di Teknologi Face Recognition

Liberty Jemadu Suara.Com
Jum'at, 07 Oktober 2022 | 20:36 WIB
PT KAI Jamin Keamanan Data Masyarakat di Teknologi Face Recognition
PT KAI menerapkan teknologi face recognition di Stasiun Bandung. Dikhawatirkan akan membayakan data-data biotmetrik publik. Foto: Ilustrasi penumpang kereta. [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - PT Kereta Api Indonesia baru saja menerapkan teknologi pemindaian wajah atau yang dikenal sebagai Face Recognition. Fasilitas ini mulai diuji coba di Stasiun Bandung sejak 28 September lalu.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan kalau masyarakat tidak perlu khawatir terkait keamanan data di teknologi scan wajah tersebut. Sebab, KAI telah memiliki manajemen keamanan informasi yang baik.

Ia menegaskan KAI secara rutin terus meningkatkan keamanan data yang dikelola oleh perusahaan.

"KAI telah mengimplementasikan Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) dan telah memiliki sertifikat ISO 27001," kata Joni saat dikonfirmasi Suara.com via pesan singkat, Jumat (7/10/2022).

Peringatan kebocoran data di teknologi face recognition KAI ini digaungkan oleh pakar keamanan siber Pratama Persadha. Ia menyebut kalau teknologi scan wajah ini memang mampu menawarkan tingkat keamanan yang kuat. Tetapi di sisi lain, itu juga bisa memiliki kerentanan.

"Dengan semakin banyaknya penggunaan otentikasi biometrik, maka intensitas penyerangan terhadap sistem keamanan biometrik akan terus terjadi," kata pakar Chairman CISSReC (Communication & Information System Security Research Center) itu saat dikonfirmasi Suara.com, Jumat (7/10/2022).

Pratama melanjutkan, apabila terjadi kebocoran data di fitur Face Recognition itu, maka PT KAI bisa dikenakan sanksi denda hingga puluhan miliar rupiah sebagaimana yang tertulis di aturan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

"Jika terjadi kebocoran, maka bisa dikenai sanksi denda yang tidak sedikit bahkan bisa puluhan miliar rupiah," ucapnya.

Diucapkan Pratama, UU PDP ini bisa memaksa para penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang mengelola dan memproses data agar lebih berhati-hati bila terjadi kebocoran data.

Baca Juga: Jika Ada Kebocoran Data di Face Recognition, KAI Harus Siap Terima Denda Puluhan Miliar

Korporasi yang melakukan pelanggaran seperti yang tercantum dalam UU PDP, lanjut dia, dapat dikenai denda serta di antaranya perampasan keuntungan dan pembekuan seluruh atau sebagian usaha korporasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI