Jika Ada Kebocoran Data di Face Recognition, KAI Harus Siap Terima Denda Puluhan Miliar

Jum'at, 07 Oktober 2022 | 20:20 WIB
Jika Ada Kebocoran Data di Face Recognition, KAI Harus Siap Terima Denda Puluhan Miliar
PT KAI menerapkan teknologi face recognition di stasiun. Foto: Ilustrasi teknologi pemindai wajah, pengenalan wajah, Face ID. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) baru saja menerapkan teknologi pemindaian wajah atau yang dikenal sebagai Face Recognition. Fasilitas ini mulai diuji coba di Stasiun Bandung sejak 28 September lalu.

Pakar keamanan siber Pratama Persadha memperingatkan kalau teknologi scan wajah ini memang mampu menawarkan tingkat keamanan yang kuat. Tetapi di sisi lain, itu juga bisa memiliki kerentanan.

"Dengan semakin banyaknya penggunaan otentikasi biometrik, maka intensitas penyerangan terhadap sistem keamanan biometrik akan terus terjadi," kata pakar Chairman CISSReC (Communication & Information System Security Research Center) itu saat dikonfirmasi Suara.com, Jumat (7/10/2022).

Pratama melanjutkan, apabila terjadi kebocoran data di fitur Face Recognition itu, maka PT KAI bisa dikenakan sanksi denda hingga puluhan miliar rupiah sebagaimana yang tertulis di aturan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Baca Juga: Seberapa Akurat Teknologi Face Recognition yang Baru Diterapkan PT KAI?

"Jika terjadi kebocoran, maka bisa dikenai sanksi denda yang tidak sedikit bahkan bisa puluhan miliar rupiah," ucapnya.

Diucapkan Pratama, UU PDP ini bisa memaksa para penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang mengelola dan memproses data agar lebih berhati-hati bila terjadi kebocoran data.

Korporasi yang melakukan pelanggaran seperti yang tercantum dalam UU PDP, lanjut dia, dapat dikenai denda serta di antaranya perampasan keuntungan dan pembekuan seluruh atau sebagian usaha korporasi.

"Korporasi juga akan dikenakan denda 10 kali lipat dari individu sesuai dalam pasal 70 UU PDP. Di mana terdapat pengenaan pidana denda 10 kali lipat dari pidana asli, beserta penjatuhan pidana tertentu lainnya, jika terjadi kebocoran data yang dilakukan oleh korporasi," kata Pratama mengingatkan.

Pratama juga mengatakan di dalam dunia keamanan siber, tidak ada sistem informasi yang benar-benar aman 100 persen. Dia mencontohkan kasus kebocoran data pengguna terkait data biometrik yang terjadi di aplikasi Clearview.

Baca Juga: Ahli Jelaskan Keunggulan Teknologi Face Recognition yang Diterapkan PT KAI

"Padahal secara teknologi, Clearview AI sangat canggih karena mengumpulkan banyak wajah dari berbagai platform di dunia siber. Namun pada prakteknya banyak data bocor dan dicurigai salah satunya karena data biometrik Clearview dijual bebas," tutur dia.

Sebelumnya VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, hadirnya Face Recognition Boarding Gate bertujuan untuk mempermudah pelanggan KA Jarak Jauh yang ingin naik kereta api tanpa perlu repot menunjukan berbagai dokumen seperti boarding pass fisik, e-boarding pass, KTP, ataupun dokumen vaksinasi.

Face Recognition Boarding Gate sendiri merupakan kado ulang tahun ke-77 KAI kepada pelanggan yang baru saja dirayakan pada 28 September 2022.

Inovasi ini juga merupakan salah satu tindak lanjut dari PKS antara KAI dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia pada 2 Februari 2022 yang lalu.

“Penerapan Face Recognition Boarding Gate diharapkan semakin mempermudah pelanggan dalam melakukan perjalanan. Karena proses boarding yang jauh lebih cepat dan praktis, akan membuat pelanggan menjadi lebih nyaman dalam menikmati seluruh proses perjalanan menggunakan kereta api,” jelas Joni.

KAI menargetkan fasilitas Face Recognition Boarding Gate sudah bisa diterapkan di seluruh stasiun KA Jarak Jauh di berbagai daerah mulai awal tahun 2023 nanti.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI