Suara.com - Google akan membayar 85 juta Dolar AS atau sekitar Rp 1,3 triliun kepada Arizona untuk menyelesaikan gugatan pada 2020.
Google disebut secara ilegal melacak pengguna Android, laporan Bloomberg dikutip Engadget, Jumat (7/10/2022).
Pada saat itu, Jaksa Agung Arizona Mark Brnovich berpendapat bahwa Google terus melacak pengguna untuk iklan bertarget, bahkan setelah mereka mematikan pengaturan data lokasi.
Google juga sempat digugat jaksa agung di Texas, Washington, D.C., dan Indiana atas keluhan pelacakan data yang serupa.
Baca Juga: Daftar Lengkap 17 Negara Menjual Google Pixel 7 dan Harganya, Ada Indonesia?
Kantor Brnovich juga mencatat bahwa penyelesaian 85 juta Dolar AS adalah jumlah terbesar yang dibayarkan Google per pengguna dalam gugatan privasi seperti ini.
Tetapi mengingat bahwa Google saat ini melihat pendapatan triwulanan lebih dari 69 miliar Dolar AS, hukumannya mungkin tampak seperti setetes air (sangat ringan).
Tidak ada apa-apanya dibandingkan dengan 1,7 miliar Dolar AS Google didenda oleh UE karena praktik periklanan yang kasar.
Dalam sebuah pernyataan, juru bicara Google José Castaneda mengatakan, gugatan itu terkait dengan kebijakan produk lama yang telah diubah.
"Kami menyediakan kontrol langsung dan opsi hapus otomatis untuk data lokasi, dan selalu bekerja untuk meminimalkan data yang kami kumpulkan,” katanya.
Baca Juga: Resmi Dirilis, Pixel 7 dan 7 Pro Disenjatai Tensor G2 dan Peningkatan Kamera
“Kami senang masalah ini diselesaikan dan akan terus memusatkan perhatian kami untuk menyediakan produk yang bermanfaat bagi pengguna kami,” tambah dia.
"Bangga dengan penyelesaian bersejarah ini yang membuktikan tidak ada entitas, bahkan perusahaan teknologi besar, yang kebal hukum," tukas Brnovich.