Suara.com - Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Aceh mengusulkan rancangan qanun legalisasi ganja untuk medis masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) prioritas 2023.
Ketua Komisi V DPRA M Rizal Falevi Kirani di Banda Aceh, Rabu (5/10/2022) mengatakan Indonesia perlu melihat bagaimana ganja medis sudah dilegalisasi di berbagai negara. Ia meminta ada riset di Tanah Air tentang ganja medis.
"Kami sudah usulkan kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR Aceh untuk menjadi skala prioritas dalam penentuan Prolegda 2023 nantinya," kata Ketua Komisi V DPRA M. Rizal Falevi Kirani di Banda Aceh, Rabu (5/10/2022).
Falevi mengatakan usulan tersebut bertujuan agar rancangan qanun tersebut benar-benar menjadi program prioritas, sehingga diusulkan sebagai inisiatif Komisi V DPRA.
Baca Juga: Duh! Ganja Medis Berisiko Tingkatkan Masalah Jantung
"Judulnya sudah kami ajukan. Saya sudah tanda tangan surat dan sudah rapat dengan Baleg," tambahnya.
Terlepas dari kekurangan tanaman tersebut, lanjutnya, regulasi penggunaan ganja dalam tersebut hanya untuk kebutuhan medis dan bukan untuk konsumsi lainnya.
Oleh karena itu, menurut dia, negara harus hadir mengatur persoalan tersebut. Apalagi, tambahnya, regulasi ganja untuk keperluan medis juga diatur di negara lain, seperti Kanada, Thailand, Australia, Belanda, dan Amerika Serikat.
"Sedangkan kita tahu bahwa berdasarkan hasil buku hikayat ganja yang ditulis oleh Profesor Musri (peneliti ganja dari Universitas Syiah Kuala Banda Aceh), bahwa banyak sekali kandungan yang bisa mengobati 60 jenis penyakit," kata Falevi.
Dia berharap anggota DPR RI juga turut mengawal dan membuka ruang riset terkait usulan UU tersebut lebih elastis.
Baca Juga: MK Tolak Legalisasi Ganja Medis, DPR Tetap Perjuangkan?
Falevi menuturkan saat ini dunia semakin berkembang, sehingga sudah waktunya Indonesia terus maju dengan melakukan elaborasi dan penelitian-penelitian baru terhadap permasalahan tersebut.
"Kalau negara lain sudah jauh melakukan penelitian terhadap ganja medis ini, kenapa kita tidak mencoba? Di sinilah negara harus hadir mengatur secara detail terhadap legalisasi ganja medis," katanya.
Dia menambahkan Kementerian Kesehatan juga telah mengeluarkan Peraturan Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Produksi dan/atau Penggunaan Narkotika untuk Kepentingan Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Peraturan tersebut menjadi dasar untuk kajian lebih komprehensif terhadap rencana legalisasi ganja untuk kepentingan kesehatan di Aceh.
"Kami tetap berpedoman pada Permenkes Nomor 16 Tahun 2022, sambil menunggu revisi UU Narkotika yang lagi dipersiapkan oleh teman-teman DPR RI," ujar Falevi Kirani. [Antara]