Rusia Denda TikTok Rp 772 Juta Akibat Enggan Hapus Konten LGBTQ

Rabu, 05 Oktober 2022 | 14:35 WIB
Rusia Denda TikTok Rp 772 Juta Akibat Enggan Hapus Konten LGBTQ
Ilustrasi TikTok. (Unsplash)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan Rusia resmi menjatuhkan denda ke TikTok sebesar 3 juta Rubel atau sekitar Rp 772 juta.

Hal ini dikarenakan TikTok enggan menghapus konten yang melanggar undang-undang anti Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ).

Denda itu dijatuhkan karena TikTok dituduh mempromosikan nilai-nilai seksual non tradisional, video yang menampilkan LGBT, feminisme, dan representasi yang menyimpang dari nilai-nilai seksual tradisional, seperti dilansir dari The Verge, Rabu (5/10/2022).

Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang tahun 2013 yang membatasi individu dan entitas untuk mendiskusikan dan mempromosikan hak-hak LGBTQ.

Regulasi itu dipakai pemerintah Rusia untuk menindak konten online, yang mana TikTok telah diperingatkan denda sejak Agustus lalu.

Selain TikTok, Rusia juga menjatuhkan penalti 4 juta Rubel atau sekitar Rp 1 miliar ke Twitch.

Ilustrasi Bnedera Pelangi - Arti Bendera Pelangi LGBT (Pexels)
Ilustrasi LGBT (Pexels)

Sebab platform live streaming itu menampung konten wawancara dengan penasihat Ukraina, Oleksiy Arestovych.

Menurut pemerintah Rusia, konten itu telah melanggar undang-undang soal berita palsu.

Twitch didenda karena menolak untuk menghapus konten itu pada Agustus.

Baca Juga: Cara Matikan Laporan Dibaca di Pesan Langsung TikTok

Kedua denda ini menambah daftar panjang Rusia dalam memperketat konten di platform online.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI