Suara.com - Pengadilan Rusia resmi menjatuhkan denda ke TikTok sebesar 3 juta Rubel atau sekitar Rp 772 juta.
Hal ini dikarenakan TikTok enggan menghapus konten yang melanggar undang-undang anti Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ).
Denda itu dijatuhkan karena TikTok dituduh mempromosikan nilai-nilai seksual non tradisional, video yang menampilkan LGBT, feminisme, dan representasi yang menyimpang dari nilai-nilai seksual tradisional, seperti dilansir dari The Verge, Rabu (5/10/2022).
Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang tahun 2013 yang membatasi individu dan entitas untuk mendiskusikan dan mempromosikan hak-hak LGBTQ.
Regulasi itu dipakai pemerintah Rusia untuk menindak konten online, yang mana TikTok telah diperingatkan denda sejak Agustus lalu.
Selain TikTok, Rusia juga menjatuhkan penalti 4 juta Rubel atau sekitar Rp 1 miliar ke Twitch.

Sebab platform live streaming itu menampung konten wawancara dengan penasihat Ukraina, Oleksiy Arestovych.
Menurut pemerintah Rusia, konten itu telah melanggar undang-undang soal berita palsu.
Twitch didenda karena menolak untuk menghapus konten itu pada Agustus.
Baca Juga: Cara Matikan Laporan Dibaca di Pesan Langsung TikTok
Kedua denda ini menambah daftar panjang Rusia dalam memperketat konten di platform online.