Suara.com - Pengadilan Rusia resmi menjatuhkan denda ke TikTok sebesar 3 juta Rubel atau sekitar Rp 772 juta.
Hal ini dikarenakan TikTok enggan menghapus konten yang melanggar undang-undang anti Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ).
Denda itu dijatuhkan karena TikTok dituduh mempromosikan nilai-nilai seksual non tradisional, video yang menampilkan LGBT, feminisme, dan representasi yang menyimpang dari nilai-nilai seksual tradisional, seperti dilansir dari The Verge, Rabu (5/10/2022).
Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang tahun 2013 yang membatasi individu dan entitas untuk mendiskusikan dan mempromosikan hak-hak LGBTQ.
Baca Juga: Cara Matikan Laporan Dibaca di Pesan Langsung TikTok
Regulasi itu dipakai pemerintah Rusia untuk menindak konten online, yang mana TikTok telah diperingatkan denda sejak Agustus lalu.
Selain TikTok, Rusia juga menjatuhkan penalti 4 juta Rubel atau sekitar Rp 1 miliar ke Twitch.
Sebab platform live streaming itu menampung konten wawancara dengan penasihat Ukraina, Oleksiy Arestovych.
Menurut pemerintah Rusia, konten itu telah melanggar undang-undang soal berita palsu.
Twitch didenda karena menolak untuk menghapus konten itu pada Agustus.
Baca Juga: Cara Download Video TikTok, Tanpa Aplikasi Tambahan
Kedua denda ini menambah daftar panjang Rusia dalam memperketat konten di platform online.
Juli lalu, mereka juga mendenda Google 365 juta Dolar AS atau Rp 5,5 triliun karena menolak menghapus video perang Ukraina di YouTube.