Suara.com - Tokopedia menggandeng Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dalam hal perlindungan Kekayaan Intelektual (KI). Kolaborasi ini bertujuan memerangi peredaran barang palsu dalam platform e-commerce.
Kerja sama dengan DJKI itu diharapkan bisa mengeluarkan Tokopedia dari daftar hitam Amerika Serikat atau United States Trade Representative (USTR) Notorious Market List- daftar tahunan yang bertujuan mendorong perusahaan memerangi produk palsu.
Penandatanganan kerja sama dilakukan oleh Co-Founder and Vice Chairman Tokopedia, Leontinus Alpha Edison dan Plt. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham Razilu, serta disaksikan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly, di Makassar, Kamis (29/9/2022).
“Penandatanganan ini menjadikan Tokopedia sebagai marketplace pertama di Indonesia yang berkomitmen untuk mendukung perlindungan terhadap KI," kata Leontinus dalam siaran pers yang diterima di Jakarta.
Baca Juga: Warisan Budaya Suku Tolaki Akan Diberi Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual
Ia mengatakan saat ini, ada lebih dari 865 juta produk yang terdaftar dari sekitar 12 juta penjual di Tokopedia dan pihaknya akan terus memantau produk ini secara berkala dengan menggunakan kombinasi sistem pemantauan otomatis dan pengecekan secara manual guna mendeteksi potensi pelanggaran KI.
Tokopedia telah melakukan sederet upaya perlindungan KI, antara lain membentuk tim khusus, membangun sistem pendeteksi otomatis, portal pelaporan dan program khusus untuk para pemegang KI.
Tokopedia juga memeriksa penjual sejak proses pendaftaran, dan menegakkan kebijakan serta penalti kepada penjual yang melanggar, juga edukasi ke penjual melalui Pusat Edukasi Seller.
Di sisi lain Razilu berharap inisiatif Tokopedia ini diikuti oleh perusahaan e-commerce lainnya di Tanah Air.
“Semoga Tokopedia menjadi contoh terbaik sebagai platform digital Indonesia yang menjual produk berbasis kekayaan Intelektual,” ucap Razilu.
Baca Juga: Cara Aktifkan Gopay di Tokopedia