Kim Kardashian Didenda Rp 19 Miliar Usai Dituduh Promosikan Kripto secara Ilegal

Dythia Novianty Suara.Com
Selasa, 04 Oktober 2022 | 05:41 WIB
Kim Kardashian Didenda Rp 19 Miliar Usai Dituduh Promosikan Kripto secara Ilegal
Kim Kardashian. (kimkardashian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Melansir laman The Verge, Selasa (4/10/2022), pihak Kim Kardashian tidak harus mengakui atau menyangkal temuan SEC, hanya membayar sejumlah uang sebagai denda.

Ini termasuk 260.000 Dolar AS dalam "disgorgement" (termasuk berapa banyak Kim Kardashian dibayar untuk mempromosikan token) dan penalti 1 juta Dolar AS (Rp 15,28 miliar).

“Kasus ini adalah pengingat bahwa, ketika selebriti atau influencer mendukung peluang investasi, termasuk sekuritas aset kripto, itu tidak berarti bahwa produk investasi tersebut tepat untuk semua investor,” kata ketua SEC Gary Gensler dalam sebuah pernyataan pers.

“Kami mendorong investor untuk mempertimbangkan potensi risiko dan peluang investasi dengan mempertimbangkan tujuan keuangan mereka sendiri.”

Ilustrasi (Quantitatives via Unsplash)
Ilustrasi kripto. (Quantitatives via Unsplash)

Kim Kardashian juga menjadi target gugatan class action bersama dengan sesama selebriti Floyd Mayweather untuk promosi EthereumMax mereka.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI