Suara.com - Kantor Apple di Korea Selatan digerebek oleh regulator antimonopoli pada Jumat (30/9/2022) waktu setempat.
Dilansir laman Gizmodo, Senin (3/10/2022), penggerebekan itu didasari kasus laporan pembukuan yang buruk, menurut beberapa laporan.
Penyelidik antimonopoli di Komisi Perdagangan Adil Korea melakukan penggerebekan pagi hari di kantor pusat Apple di Korea, menyusul keluhan dari pengembang seluler yang menuduh perusahaan membebankan biaya di atas komisi 30 persen pada pembelian di App Store.
Hal ini terungkap dari laporan di media lokal yang dikutip MacRumors.
Baca Juga: Disebut Fitur Deteksi Kecelakaan Mobil iPhone 14 Pro Gagal, Apple Merespons
Penggerebekan itu menandai eskalasi paling dramatis dari pertempuran panjang Apple dengan regulator Korea Selatan atas kebijakan App Store-nya.
Penggerebekan dilaporkan berkisar pada keluhan dari sekelompok pengembang game seluler atas tingkat komisi Apple, yang dikenal oleh beberapa orang sebagai "Pajak Apple" untuk pembelian yang dilakukan di App Store, telah mencapai 30 persen dari harga yang dibayarkan oleh pengguna akhir.
Penentuan ini berpotensi signifikan karena di Korea Selatan, itu dilaporkan termasuk tambahan pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen.
Jadi, jika pengembang membayar biaya 30 persen untuk transaksi App Store, ditambah PPN berarti mereka membayar 33 persen.
Pengembang yang lebih kecil, mengharapkan untuk membayar biaya 15 persen di bawah laporan Aturan App Store Apple yang direvisi membayar 16,5 persen.
Apple tidak menanggapi permintaan komentar Gizmodo tetapi tidak membantah peristiwa tersebut dalam sebuah pernyataan yang dikirim ke Apple Insider.
Baca Juga: Apple Pecat Karyawan Eksekutif Usai Video Lelucon Kasar Viral di TikTok
"Apple sepenuhnya bekerja sama dengan KFTC selama penyelidikan mereka," kata perusahaan itu.
“Kami berharap dapat menjelaskan bagaimana App Store telah menjadi peluang bisnis yang luar biasa bagi pengembang Korea,” lanjut juru bicara tersebut.
KFTC tidak menanggapi permintaan komentar Gizmodo.