Suara.com - Terkadang, mengurus perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) menjadi momen yang sangat melelahkan bagi sebagian orang. Apalagi jika anda adalah orang sibuk dengan segudang kegiatan, baik itu bekerja atau sekolah.
Namun anda tak perlu khawatir, seiring perkembangan teknologi, kini anda dapat mengurus perpanjangan SIM secara online.
Dengan cara ini, maka anda bisa menghemat waktu ketika hendak memperpanjang SIM yang hampir mati. Banyak masyarakat yang belum mengetahui bagaimana cara memperpanjang SIM secara online.
Berikut ini tutorial bagaimana cara memperpanjang SIM secara online yang dirangkum tim Suara.com, Selasa (27/9/2022).
I. Ketentuan perpanjang SIM secara online
Sebelum memutuskan untuk memperpanjang SIM, anda harus memenuhi beberapa ketentuan seperti di bawah ini:
1. Perpanjangan SIM harus diurus sebelum masa berlaku berakhir.
2. Jika sudah berakhir, maka akan diminta mengurus SIM baru.
3. Menyiapkan biaya PNBP SIM perpanjangan sebesar Rp80.000.
Baca Juga: Masa Berlaku SIM Habis? Sekarang Perpanjang SIM bisa Dilakukan secara Online
Biaya perpanjangan SIM ini berlaku tidak hanya untuk SIM A, tapi juga SIM A Umum, B1, B1 Umum, B2, dan B2 Umum.