Siaran TV Analog di Jabodetabek Mati pada 5 Oktober

Jum'at, 23 September 2022 | 14:20 WIB
Siaran TV Analog di Jabodetabek Mati pada 5 Oktober
Staf khusus Menteri Komunikasi dan Informatika Rosarita Niken Widiastuti, pada Jumat (23/9/2022) mengumumkan siaran tv analog di Jabodetabek akan dimatikan pada 5 Oktober 2022. [Suara.com/Dicky Prastya]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Staf khusus Menteri Komunikasi dan Informatika Rosarita Niken Widiastuti memastikan siaran TV analog di kawasan Jabodetabek akan dimatikan pada 5 Oktober 2022. Dengan demikian warga di daerah-daerah tersebut akan hanya bisa mengakses siaran tv digital.

Penghentian siaran tv analog secara serempak di Jabodetabek ini merupakan bagian dari kebijakan analog switch off atau ASO yang berlaku di seluruh Nusantara. ASO di seluruh Indonesia akan rampung pada 2 November 2022.

"Kementerian Kominfo mengumumkan bahwa wilayah Jabodetabek dan sekitarnya telah memenuhi kriteria ASO. Maka penghentian siaran televisi analog untuk seluruh lembaga penyiaran di Jabodetabek akan dilakukan secara serempak pada tanggal 5 Oktober 2022 pukul 24.00 WIB," kata Niken dalam konferensi pers di Kantor Kominfo, Jumat (23/9/2022).

Berikut daerah-daerah terdampak ASO pada 5 Oktober di Jabodetabek yang terdiri dari 14 daerah administratif Kabupaten/Kota:

Baca Juga: Kominfo Gandeng Prancis Bahas Kerja Sama Satelit hingga Pusat Data

  1. Kota Adm. Jakarta Pusat
  2. Kota Adm. Jakarta Utara
  3. Kota Adm. Jakarta Barat
  4. Kota Adm. Jakarta Selatan
  5. Kota Adm. Jakarta Timur
  6. Kabupaten Adm. Kep. Seribu
  7. Kabupaten Bekasi
  8. Kabupaten Bogor
  9. Kota Bekasi
  10. Kota Bogor
  11. Kota Depok
  12. Kabupaten Tangerang
  13. Kota Tangerang
  14. Kota Tangerang Selatan

Dalam rangka tahap akhir persiapan menyambut ASO di Jabodetabek, Niken mengimbau agar segenap pihak yang berkepentingan dan juga seluruh masyarakat mendukung agar proses transisi ke siaran digital berjalan dengan sebaik-baiknya.

“Pertama, kepada seluruh lembaga penyiaran diminta untuk meningkatkan intensitas sosialisasi kepada masyarakat mengenai manfaat dan langkah-langkah yang harus dilakukan untuk beralih ke siaran televisi digital”, katanya.

Kedua, bagi seluruh warga Jabodetabek yang sehari-hari menggunakan siaran televisi analog, serta telah memiliki kesempatan untuk bermigrasi ke siaran televisi digital, agar segera beralih tanpa menunggu hingga 5 Oktober 2022 saat siaran televisi analog sudah tidak bisa disaksikan

Ketiga, kepada produsen dan pedagang perangkat elektronik untuk memastikan ketersediaan dan kemudahan pembelian set top box bagi masyarakat yang akan membeli.

Keempat, para penyelenggara multipleksing yang melakukan pembagian bantuan STB di Jabodetabek agar menyelesaikan distribusi sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga: SWI-Google-Kominfo Bakal Patroli Siber Cari Pinjol Ilegal

Kelima, para penyelenggara multipleksing agar mengoptimalkan kualitas sinyal siaran digital saat masa transisi menuju ASO pada 5 Oktober 2022.

Niken menambahkan, Jabodetabek merupakan episentrum dari kegiatan pertelevisian di Indonesia. Oleh karena itu, dia berharap agar pelaksanaan ASO di Jabodetabek bisa memberi manfaat siaran digital kepada masyarakat.

"Serta sekaligus sebagai momentum menjelang pelaksanaan ASO secara nasional pada 2 November 2022," tukas dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI