Suara.com - Pinjol atau pinjaman online saat ini marak bermunculan di Indonesia. Sayangnya, tidak semua jasa pinjol legal dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tak sedikit pinjol yang masih ilegal dan tidak terdaftar di lembaga tersebut.
Para pengguna harus berhati-hati dalam menggunakan layanan pinjol dan selektif dalam memilih penyedia layanan pinjol karena hal tersebut berbahaya. Pastikan untuk tidak memilih pinjol yang belum terdaftar di OJK dan ilegal.
OJK sendiri selalu mengingatkan agar masyarakat tidak menggunakan jasa pinjol ilegal. Lembaga tersebut bahkan telah menyediakan cara untuk mengecek apakah penyedia layanan pinjol yang dipilih terdaftar atau tidak di OJK.
Penyedia pinjol ilegal dapat menggunakan data pribadi pengguna dan menyebarkannya hingga mengirim pesan berisi ancaman untuk melunasi pinjaman.
Baca Juga: Tips Keluar dari Jebakan Pinjol Ilegal, Simak Disini !
Agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan, berikut ini lebih dari 75 daftar pinjol ilegal yang belum terdaftar di OJK:
- Aman Cair - Pinjaman Online
- Aman Pinjam - Solusi Pinjaman
- Bahagia Loan
- Bank Urangutan KSP
- Beruntung - Pinjaman Uang
- Cari Dana
- Cash Cash Now
- Cash Market
- Cashmudah - Pinjaman Easy
- Credit Loan Instant Quick Loan: Pinjaman Petir
- Dana Bagus
- Dana Berkah
- Dana Cepat - Pinjaman Online
- Dana Dompet
- Dana Kilat - Pinjam Uang Murah
- Dana mu
- Dana Now
- Dana Pro
- Dana Uang - Pinjaman Online Uang
- Danaku - Kredit Cepat Pinjaman Uang Online
- Danamapan
- Danayes - Pinjaman Dana
- Dompet Buruh
- Dompet Excellent - Dana Online
- Dompet Mas
- Dompet Radar
- Dompet Super - Platform Cepat
- Duit Halal - Cara Pinjaman Cepat Cair
- Duit Happy - Pinjaman Online
- Easy Loan
- Easy Uang - Kredit Uang Kilat
- Ffx Pinjaman Online
- Gogouang - Pinjaman Uang & Tunai Rupiah Online
- Idana
- Indo Money Finance
- Koinmu - Pinjaman Online Cepat
- Kredit Eksklusif - Dana Cair
- Kredit Guna - Pinjaman Online Cepat, Aman & Terpercaya
- Kredit ku - Pinjaman Murah Kta
- Kredit Mudah - Murni Online
- Kreditbaru - Pinjaman Uang Cash
- Le Dana - Pinjam Cepat Kredit Uang Tunai
- Lf Dana Cair Tunai
- Pinjam Cepat - Pinjam Uang Tunai Tanpa Jaminan Cepat
- Pinjaman Cepat - Pinjaman Uang Tunai Cepat
- Pinjaman Dana Cepat - Dana Info
- Pinjaman Dana Mudah dan Berkah
- Pinjaman Indah - Dana Dompet
- Pinjaman Kilat - Tunai Mudah
- Pinjaman Kredit - Dana Numpuk
- Pinjaman Murah - Pinjaman Online Bunga Murah
- Pinjaman Tunai - Cepet Cash Dana
- Pinjaman Uang Cepat Indonesia
- Pinjamanteman - Dana Rupiah
- Pinjamantunai
- Pinjamnow
- Pundi Pintar
- Reksa Dana - Pinjaman Uang
- Rupiah Anda
- Rupiah Petir - Bunga Rendah
- Rupiahku
- Saku Pinjaman
- Saku - Dana Dompet
- Saya Modalin - Pinjaman Uang Tunai Dana Rupiah RP
- Super Pinjam - Pinjam Uang Pinjaman Rupiah Cepat
- Tarik Dana - Pinjaman Uang Dana
- Tas Kilat : Pjm Kilat
- Tunai Cair - Pinjaman Online Cepat Cair
- Tunai Pinjaman - Kta Online
- Tunai Pintar - Pinjaman Duit
- Tunai Plus
- Tunaigo
- Tunaiku Cepat Cair - Pinjam Uang Cepat &Mudah Info
- Uang Besar Online
- Uang Cepat - Pinjaman Online
- Uang Mandiri - Pinjaman Cepat
- Uang Tunai Pinjaman
- Uangmu - Pinjaman Dana Tunai
- Wadah Lapak - Selamat Meminjam
Pengguna dapat mengecek apakah pinjol tersebut legal atau tidak dengan menggunakan empat cara, yaitu mengecek website resmi OJK dengan alamat www.ojk.go.id, melalui WhatsApp resmi OJK dengan nomor 081-157-157-157, menghubungi nomor telepon resmi OJK dengan nomor 157, dan mengirim email ke [email protected].
Daftar pinjol ilegal yang tidak terdaftar OJK di atas harus diketahui oleh pengguna agar tidak terjerat masalah penipuan. Pengguna disarankan untuk mengecek secara berkala daftar pinjol ilegal. (Jeffry Francisco)