Suara.com - Pinjaman online ilegal merupakan platform layanan keuangan yang dilakukan secara online dan tidak terdaftar di OJK (otoritas jasa keuangan), sehingga tidak terjamin keamanannya.
Salah satu bahaya apabila anda melakukan pinjaman melalui pinjol ilegal yaitu akan mendapat teror oleh pihak debt collector. Debt collector tersebut akan terus menerus meneror dengan berbagai cara hingga anda melakukan pembayaran pinjaman baik dengan menggunakan cara halus maupun dengan menggunakan cara yang kurang beretika.
Sehingga sangat penting untuk selalu melakukan pengecekan legalitas dari penyedia layanan pinjaman online (pinjol) yang akan digunakan. Anda juga harus teliti agar tak terjerat dengan pinjol ilegal.
Namun bagi anda yang sudah terlanjur memiliki masalah dengan pinjol ilegal, artinya anda harus menyimak tips keluar dari jebakan pinjol ilegal berikut ini ya!
Baca Juga: Setiap Hari Terima Aduan Korban Investasi, SWI-Google-Kominfo Buru Pinjol Ilegal
Berikut ini beberapa tips keluar dari jebakan pinjol ilegal yang dapat anda lakukan :
1. Laporkan masalah tersebut ke OJK (otoritas jasa keuangan)
2. Buat laporan pengaduan ke pihak AFPI (asosiasi fintech pendanaan bersama indonesia)
3. Dapatkan perlindungan hukum dari polisi
4. Blokir semua nomor kontak pihak pinjol ilegal apabila kamu ditagih dengan cara yang tidak beretika seperti misalnya teror, intimidasi, ataupun pelecehan
5. Uninstall aplikasi pinjol ilegal yang ada di perangkat kamu
6. Melakukan negosiasi untuk mencari solusi dengan pihak pinjol ilegal tersebut
7. Mengajukan keringanan beban bunga kepada pihak pinjol ilegal
8. Hemat pengeluaran lain agar bisa segera melunasi pinjaman online tersebut
9. Jual barang berharga yang kamu miliki atau meminta bantuan keluarga untuk melunasi pinjaman online
10. Jangan pernah tergiur untuk melakukan pinjaman baru
Itulah beberapa tips keluar dari jebakan pinjol ilegal yang dapat anda coba lakukan. Mulai sekarang apabila anda menemukan pinjol ilegal, jangan ragu untuk melaporkan nya kepada pihak kepolisian, Satgas Waspada Investasi (swi) ataupun Kementerian Komunikasi dan Informatika ya agar tidak ada lagi korban pinjol ilegal! [Jeffry francisco]