Swasta Perlu Dilibatkan untuk Merumuskan Aturan Turunan UU PDP

Rabu, 21 September 2022 | 21:43 WIB
Swasta Perlu Dilibatkan untuk Merumuskan Aturan Turunan UU PDP
Ilustrasi perlindungan data pribadi. [Pexel/Pixabay]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Head of Economic Opportunities Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Trissia Wijaya mengatakan kalau perumusan aturan turunan dari Undang Undang Pelindungan Data Pribadi atau UU PDP perlu melibatkan semua pemangku kepentingan, termasuk sektor swasta. Sebab mekanisme perlindungan data harus didukung oleh kesiapan teknis dari swasta.

“Pelibatan swasta, termasuk asosiasi, maupun perwakilan masyarakat diperlukan mengingat masih ada hal-hal yang berpotensi menghambat implementasi UU perlindungan data pribadi oleh mereka,” kata Trissia dalam keterangannya, Rabu (21/9/2022).

Trissia melanjutkan ada beberapa pasal dalam UU PDP yang berpotensi menjadi tantangan untuk swasta. Misalnya kewajiban pengendali data untuk memiliki Data Protection Officer atau DPO dan parameter terkait ketentuan jangka waktu pemenuhan hak pemilik data pribadi.

Menurut dia, DPO merupakan amanah RUU PDP kepada pengendali data untuk mengawasi tata kelola pemrosesan data pribadi dalam suatu instansi. Tapi masalahnya belum semua pelaku usaha digital atau pengendali data pribadi memiliki DPO di Indonesia.

Baca Juga: Tegaskan Tak Ada Data Negara Bocor, Mahfud MD: Bjorka Ngarang Terus Disebar

Selain itu, ketentuan jangka waktu pemenuhan hak pemilik data pribadi sesuai RUU PDP apabila menerima volume permohonan yang sangat tinggi dalam satu waktu tertentu juga dinilai memberatkan, terutama untuk unit bisnis skala menengah atau kecil.

"Berbagai keterbatasan membuat mereka berpotensi tidak bisa menerapkan ketentuan ini dengan baik. Ketentuan yang dimaksud adalah terkait pemenuhan hak pemilik data pribadi yang dinilai sangat restriktif dari segi waktu, yaitu 3x24 jam," imbuh dia.

Ketentuan yang diusulkan mengharuskan perusahaan, yang semula mengumpulkan atau memproses data, untuk memenuhi permintaan penghapusan tanpa penundaan dalam waktu 3x24 jam sejak permintaan dibuat.

"Jika menyangkut prosedur teknis, klausul ini sangat bermasalah karena perusahaan sebenarnya membutuhkan waktu berminggu-minggu untuk menghapus data. Proses penghapusan data bukan seperti proses daftar investasi yang menekankan efisiensi, melainkan tergantung dengan proses verifikasi yang sangat kompleks," tutur Trissia.

Jika data pribadi telah dipublikasikan secara khusus di lingkungan online, perusahaan perlu mengambil langkah yang wajar untuk memberi tahu pengelola data lain yang memproses data pribadi untuk menghapus tautan ke atau mereplikasi data tersebut.

Baca Juga: Hadirnya UU PDP Disebut Belum Tentu Kurangi Aksi Kebocoran Data di Indonesia

Kegagalan untuk melakukannya justru akan menyebabkan individu yang datanya diproses oleh perusahaan rentan terhadap risiko.

Trissia juga mengkritisi keberadaan badan pengawas perlindungan data pribadi, atau Lembaga PDP, yang dibentuk di bawah Presiden. Walaupun lembaga ini bertanggung jawab kepada presiden, namun lembaga ini tidak ubahnya seperti lembaga pemerintahan lainnya.

“Tidak ada unsur independensi pada lembaga ini. Padahal untuk mengawasi implementasi UU ini yang berlaku untuk semua pemangku kepentingan, badan pengawas perlu terbebas dari semua unsur yang berkaitan dengan para pemangku kepentingan,” tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI