"Hanya saja promosinya di media digital masih kurang, jadikan itu sebagai peluang bagi kita untuk memulai melakukan promosi dan pertunjukkan seni di ruang digital, terangnya.
Dia menambahkan, kondisi di tengah serbuan budaya asing yang tidak terkendali, kolaborasi dengan seniman lain menjadi peluang dunia seni kita untuk bersaing di era serba digital seperti saat sekarang ini.
Di kesempatan yang sama, guru kesenian Danu Anggada Bimantara yang juga koreografer di langgar.co mengatakan, budaya bangsa seakan menghilang di ruang digital.
“Sopan santun seakan tidak ada lagi di ruang digital, budaya bangsa juga seakan meredup karena generasi muda yang lebih menyukai budaya asing”, paparnya.
Danu menghimbau pelaku seni di ruang digital harus paham akan undang-undang plagiat dan pembajakan karya seni.
![Ilustrasi plagiat. [Freepik]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/09/21/78878-ilustrasi-plagiat.jpg)
Undang-undang nomor 6 tahun 1982, UU No. 7 tahun 1987, UU No. 12 tahun 1997 dan UU No. 19 tahun 2022 adalah aturan perundangan tentang hak cipta yang melindungi seni budaya dan digital.
“Jadi jangan takut untuk memulai promosi, melakukan pertunjukkan, dan menyebarluaskan karya seni kita di ruang digital. Manfaat setiap peluang yang ada dan tampilkan budaya seni bangsa kita di ruang digital”, tutupnya.