Suara.com - Memasuki era virtual saat ini pelaku seni diharapkan mampu beradaptasi mengikuti situasi dan kondisi.
Dulu pertunjukkan seni hanya dilakukan di daerah dan hanya dinikmati warga lokal saja.
Menampilkan pertunjukan seni di ruang digital, tentunya akan menjadi perubahan besar, karena bisa dinikmati oleh seluruh pengguna media digital dimanapun mereka berada.
Andi Muslim Ketua SubKomisi media baru Lembaga Sensor Film RI mengatakan, pelaku kesenian harus siap dengan perkembangan teknologi.
Baca Juga: Partisipasi di Tokyo Game Show 2022 Perkuat Profil Industri Digital Indonesia
“Kesenian kita telah ada sejak berabad lalu, jangan kita terjebak dengan romantisme masa lalu. Kita harus berani menampilkan kebudayaan dan kesenian kita dengan mengikuti perkembangan zaman, tampilkan kesenian dan budaya tradisional kita dengan cara modern," ungkapnya.
Selanjutnya, Andi menghimbau pelaku seni untuk mengembangkan kesenian mengikuti perkembangan teknologi.
“Jangan sampai generasi sekarang gegar budaya, tampilkan kesenian sesuai dengan perkembangan zaman agar disukai oleh lintas generasi, manfaatkan ruang digital seperti media sosial”, kata dia.
Sementara itu, Rini Darmastuti ketua pusat studi komunikasi, budaya dan literasi digital mengatakan, pertunjukkan seni di era digital menciptakan tantangan dan peluang.
“Tantangan dunia seni kita, apalagi yang tradisional kita adalah pengaruh budaya luar. Masyarakat kita khususnya generasi milenial lebih menyukai seni budaya asing”, ujarnya dalam keterangan resminya, Rabu (21/9/2022).
Baca Juga: PT Inti Genjot Produksi Set Top Box Sambut Era TV Digital
Menurut dia, di balik generasi muda yang menyukai budaya asing, lebih banyak lagi sebenarnya yang menyukai budaya tradisional kita.
"Hanya saja promosinya di media digital masih kurang, jadikan itu sebagai peluang bagi kita untuk memulai melakukan promosi dan pertunjukkan seni di ruang digital, terangnya.
Dia menambahkan, kondisi di tengah serbuan budaya asing yang tidak terkendali, kolaborasi dengan seniman lain menjadi peluang dunia seni kita untuk bersaing di era serba digital seperti saat sekarang ini.
Di kesempatan yang sama, guru kesenian Danu Anggada Bimantara yang juga koreografer di langgar.co mengatakan, budaya bangsa seakan menghilang di ruang digital.
“Sopan santun seakan tidak ada lagi di ruang digital, budaya bangsa juga seakan meredup karena generasi muda yang lebih menyukai budaya asing”, paparnya.
Danu menghimbau pelaku seni di ruang digital harus paham akan undang-undang plagiat dan pembajakan karya seni.
Undang-undang nomor 6 tahun 1982, UU No. 7 tahun 1987, UU No. 12 tahun 1997 dan UU No. 19 tahun 2022 adalah aturan perundangan tentang hak cipta yang melindungi seni budaya dan digital.
“Jadi jangan takut untuk memulai promosi, melakukan pertunjukkan, dan menyebarluaskan karya seni kita di ruang digital. Manfaat setiap peluang yang ada dan tampilkan budaya seni bangsa kita di ruang digital”, tutupnya.