Hadirnya UU PDP Disebut Belum Tentu Kurangi Aksi Kebocoran Data di Indonesia

Rabu, 21 September 2022 | 09:48 WIB
Hadirnya UU PDP Disebut Belum Tentu Kurangi Aksi Kebocoran Data di Indonesia
Ilustrasi hacker. (Unsplash/Kevin Ku)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dia menambahkan, peran mengamankan ranah siber di Indonesia sebenarnya tidak berubah.

Sebab, kuncinya masih ada di BSSN karena salah satu kunci utama pengamanan data adalah penerapan enkripsi yang baik dan kuat dalam lalu lintas data.

"BSSN diharapkan dapat memposisikan dirinya dengan baik, meningkatkan kemampuan SDM, dan menetapkan standar pengamanan data yang harus diikuti oleh semua institusi pengelola data," ucapnya.

"Diharapkan lembaga PDP, BSSN, dan Kominfo dapat bahu membahu menjalankan perannya dengan baik sesuai tupoksinya guna menciptakan ranah siber yang aman, sehat, dan bermanfaat untuk masyarakat Indonesia," harap Alfons.

Sekadar informasi, Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (PDP) resmi disahkan DPR RI pada Selasa lalu.

Ilustrasi apa itu data pribadi (Photo by Markus Spiske on Unsplash)
Ilustrasi data pribadi. (Markus Spiske/Unsplash)

Naskah final RUU PDP terdiri atas 371 daftar inventarisasi masalah (DIM), 16 bab, serta 76 pasal.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI