Hadirnya UU PDP Disebut Belum Tentu Kurangi Aksi Kebocoran Data di Indonesia

Rabu, 21 September 2022 | 09:48 WIB
Hadirnya UU PDP Disebut Belum Tentu Kurangi Aksi Kebocoran Data di Indonesia
Ilustrasi hacker. (Unsplash/Kevin Ku)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pakar keamanan siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya mengharapkan, Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang baru saja disahkan kemarin dapat mengurangi kebocoran data di Indonesia.

Pasalnya, regulasi baru itu memiliki sederet ancaman sanksi yang jelas untuk pengelola data apabila terjadi insiden.

"UU PDP diharapkan dapat mengurangi kebocoran data karena ancaman sanksi yang jelas bagi pengelola data," kata Alfons dalam keterangan resminya, Rabu (21/9/2022).

Kendati demikian, UU PDP tidak akan mengurangi aksi peretasan secara langsung.

Baca Juga: UU PDP Resmi Disahkan, Lembaga PDP Kuat dan Independen Harus Segera Dibentuk

Sebab sebelum adanya UU PDP pun sebenarnya hacker sudah melanggar hukum dan dapat dihukum berat sesuai kesalahannya tanpa UU PDP.

"Peretas yang menjalankan aktivitasnya semuanya tahu tindakannya melanggar hukum dan jika tertangkap konsekuensi hukum menanti mereka," imbuh dia.

Daftar Poin Penting UU Perlindungan Data Pribadi (Unsplash)
Ilustrasi Data Pribadi. (Unsplash)

Tapi Alfons mengharapkan kalau UU PDP ini justru mendorong pengelola data bisa lebih peduli dan baik dalam mengelola datanya.

Kemudian faktor kunci dari hal ini juga ada di lembaga yang dibentuk untuk mengawasi pengelolaan data pribadi.

"Kalau bisa (Lembaga Pelindungan Data Pribadi: red) bisa menjalankan perannya dengan dan berkomunikasi baik dengan institusi pengelola data, yang diawasinya dan bertaji selevel satgas pengendali kebocoran data yang dibentuk Menko Polhukam, maka ini akan memberikan pengaruh signifikan terhadap perbaikan pengelolaan data di Indonesia," tutur dia.

Baca Juga: UU PDP Dinilai Mengandung Pasal Karet, Berpotensi Jadi Alat Kriminalisasi

"Tetapi jika tidak, maka tidak akan memberikan dampak signifikan pada perbaikan pengelolaan data di Indonesia," lanjut Alfons.

Dia menambahkan, peran mengamankan ranah siber di Indonesia sebenarnya tidak berubah.

Sebab, kuncinya masih ada di BSSN karena salah satu kunci utama pengamanan data adalah penerapan enkripsi yang baik dan kuat dalam lalu lintas data.

"BSSN diharapkan dapat memposisikan dirinya dengan baik, meningkatkan kemampuan SDM, dan menetapkan standar pengamanan data yang harus diikuti oleh semua institusi pengelola data," ucapnya.

"Diharapkan lembaga PDP, BSSN, dan Kominfo dapat bahu membahu menjalankan perannya dengan baik sesuai tupoksinya guna menciptakan ranah siber yang aman, sehat, dan bermanfaat untuk masyarakat Indonesia," harap Alfons.

Sekadar informasi, Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (PDP) resmi disahkan DPR RI pada Selasa lalu.

Ilustrasi apa itu data pribadi (Photo by Markus Spiske on Unsplash)
Ilustrasi data pribadi. (Markus Spiske/Unsplash)

Naskah final RUU PDP terdiri atas 371 daftar inventarisasi masalah (DIM), 16 bab, serta 76 pasal.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI