UU PDP Resmi Disahkan, Lembaga PDP Kuat dan Independen Harus Segera Dibentuk

Rabu, 21 September 2022 | 08:28 WIB
UU PDP Resmi Disahkan, Lembaga PDP Kuat dan Independen Harus Segera Dibentuk
Ilustrasi data pribadi. (Markus Spiske/Unsplash)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ditambahkan Pratama, posisi Lembaga PDP itu sangat krusial. Oleh karenanya, wajib nanti baik pemerintah dan DPR menempatkan orang yang tepat serta memiliki kompetensi untuk memimpin Lembaga Otoritas PDP atau Komisi PDP ini.

Menurut dia, soal perlindungan data pribadi ini bila perlu dibuat Pakta Integritas untuk pejabat pemerintah yang bertanggung jawab terhadap data pribadi, siap mundur jika terjadi kebocoran data pribadi.

"Sebab selama ini kebocoran data pribadi dari sisi penyelenggara negara sudah sangat memprihatinkan,” tegasnya.

Pratama menambahkan perlunya memberikan wewenang yang cukup untuk Lembaga PDP dalam menegakkan UU PDP.

Jangan sampai menjadi macan ompong dan nanti dituduh menghabiskan anggaran negara saja.

Ilustrasi pengadilan. (shutterstock)
Ilustrasi UU PDP. (shutterstock)

"Ini akan menjadi legacy atau warisan yang sangat baik dari pemerintahan Presiden Joko Widodo bila bisa mendorong lahirnya Lembaga Otoritas PDP yang kuat, kredibel, dan bisa menjadi pelindung serta tempat terakhir meminta keadilan bagi masyarakat terkait sengketa perlindungan data pribadi,” terang Pratama.

Pengesahan UU PDP ini harus juga direspons dengan segera melakukan audit keamanan informasi di semua PSE, baik lingkup privat atau publik.

Apalagi kasus kebocoran data masih menjadi perhatian masyarakat luas dengan kasus Bjorka.

"Nantinya Lembaga Otoritas PDP bisa bersama BSSN membuat aturan standar tentang pengaman data pribadi di lingkup privat dan publik. Sehingga nantinya penegakan UU PDP bisa lebih detail dan jelas,” tukas dia.

Baca Juga: UU PDP Dinilai Mengandung Pasal Karet, Berpotensi Jadi Alat Kriminalisasi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI