UU PDP Dinilai Mengandung Pasal Karet, Berpotensi Jadi Alat Kriminalisasi

Liberty Jemadu Suara.Com
Rabu, 21 September 2022 | 07:05 WIB
UU PDP Dinilai Mengandung Pasal Karet, Berpotensi Jadi Alat Kriminalisasi
Elsam menilai UU PDP mengandung pasal karet yang berpotensi disalahgunakan. Foto: Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate (tengah) mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR. [Antara/Galih Pradipta]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Pertanyaan besarnya, apakah mungkin satu institusi pemerintah memberikan sanksi pada institusi pemerintah yang lain?" tukas Wahyu.

UU PDP dinilai memberikan cek kosong pada presiden, tidak secara detail mengatur perihal kedudukan dan struktur kelembagaan otoritas ini, sehingga kekuatan dari otoritas yang dibentuk akan sangat tergantung pada niat baik presiden.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI