Suara.com - Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) menilai UU Pelindungan Data Pribadi yang disahkan pada Selasa (20/9/2022) mengandung pasal karet yang bisa digunakan untuk mengkriminalisasi orang lain.
Direktur Eksekutif Wahyudi Djafar mengatakan rumusan Pasal 65 Ayat 2 jo. Pasal 67 ayat 2 UU PDP mengandung frasa melawan hukum yang batasannya tidak jelas, berdampak karet dan multi-tafsir dalam penerapannya.
"Yang berisiko disalahgunakan untuk tujuan mengkriminalkan orang lain," terang Wahyudi dalam keterangannya, Selasa.
Sebelumnya Elsam juga menyoroti ketidaksetaraan rumusan sanksi terhadap sektor swasta dalam UU PDP yang dinilai menganakemaskan lembaga pemerintah.
Baca Juga: UU PDP, Penjual Data Pribadi Bisa Didenda Rp 50 Miliar
Elsam menjabarkan, bila melakukan pelanggaran, sektor publik hanya mungkin dikenakan sanksi administrasi. Ini tertera dalam Pasal 57 ayat 2 UU PDP.
"Sedangkan sektor privat selain dapat dikenakan sanksi administrasi, juga dapat diancam denda administrasi sampai dengan 2 persen dari total pendapatan tahunan (Pasal 57 ayat 3), bahkan dapat dikenakan hukuman pidana denda mengacu pada Pasal 67, 68, 69, dan 70," terang Direktur Eksekutif Elsam, Wahyudi Djafar.
Dengan rumusan demikian, lanjut Wahyu, meski undang-undang ini diklaim berlaku mengikat bagi sektor publik dan privat, dalam kapasitas yang sama sebagai pengendali/pemroses data, namun dalam penerapannya, akan lebih bertaji pada korporasi, tumpul terhadap badan publik.
Posisi sektor swasta semakin dipinggirkan dalam UU PDP karena lembaga atau otoritas pelindungan data oleh regulasi itu diatur agar ditetapkan oleh presiden, yang tak lain adalah kepala eksekutif.
"Artinya otoritas ini takubahnya dengan lembaga pemerintah (eksekutif) lainnya," jelas Wahyu.
Baca Juga: Kominfo Jelaskan Sanksi di Aturan UU PDP
Padahal salah satu mandat utama lembaga ini adalah memastikan kepatuhan kementerian/lembaga yang lain terhadap UU PDP, sekaligus memberikan sanksi jika institusi pemerintah tersebut melakukan pelanggaran.
"Pertanyaan besarnya, apakah mungkin satu institusi pemerintah memberikan sanksi pada institusi pemerintah yang lain?" tukas Wahyu.
UU PDP dinilai memberikan cek kosong pada presiden, tidak secara detail mengatur perihal kedudukan dan struktur kelembagaan otoritas ini, sehingga kekuatan dari otoritas yang dibentuk akan sangat tergantung pada niat baik presiden.