Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G. Plate menjelaskan kalau Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang baru disahkan memuat dua sanksi ke pelanggarnya. Pertama adalah sanksi administratif, kedua adalah sanksi pidana.
"Pertama adalah sanksi administratif. Di dalam pasal 57 UU PDP berupa peringatan tertulis. Kedua penghentian sementara kegiatan pemrosesan data pribadi. Ketiga penghapusan atau pemusnahan data pribadi. Keempat dana administratif," kata Plate dalam konferensi pers di Kantor Kominfo, Selasa (20/9/2022).
Menurut dia, denda administratif itu berupa denda paling tinggi 2 persen dari pendapatan tahunan atau penerimaan tahunan terhadap variabel pelanggaran.
"Sanksi tersebut dikenakan bagi pengendali atau pemroses data pribadi jika melanggar ketentuan UU PDP, di antaranya tidak memproses data pribadi sesuai tujuannya dan tidak mencegah akses data tidak sah," ungkap Plate.
Baca Juga: UU PDP Sah, Lembaga Pelindungan Data Pribadi Ditetapkan Presiden
Sanksi kedua adalah ketentuan pidana yang sudah diatur dalam Pasal 67-73 UU PDP. Adapun sanksi pidana pelanggaran data pribadi ini berupa denda pidana maksimal RP 4-6 miliar, sedangkan pidana penjara maksimal empat sampai enam tahun.
Ia melanjutkan, pidana akan dikenakan bagi orang perseorangan atau korporasi yang melakukan perbuatan terlarang. Contohnya mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya, dan memalsukan data pribadi untuk keuntungan yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.
"Persetujuan penggunaan data pribadi hanya boleh dilakukan melalui consent pemilik data pribadi," ucapnya.
Terakhir ada Pasal 69 UU PDP yang turut mengatur pidana tambahan. Sanksi itu berupa perampasan keuntungan dan atau harta kekayaan yang diperoleh, atau hasil dari tindak pidana dan pembayaran ganti kerugian.