Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bahwa per Rabu (20/9/2022), Indonesia telah memiliki Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi. Menteri Kominfo Johnny G. Plate menyatakan pengesahan UU PDP merupakan tonggak sejarah baru di sektor digital.
"Selasa 20 September 2022 merupakan tonggak sejarah kemajuan perlindungan data pribadi di Indonesia," ucap Plate dalam konferensi pers di Kantor Kominfo, Selasa (20/9/2022).
Meski demikian, lanjut Plate, UU PDP yang disahka hari ini tentu saja belum sempurna dan akan terus diperbaikin seiring waktu ke depan.
"Panjangnya pembahasan yang dilalui merupakan proses menyelesaikan UU yg substantif, UU yang komprehensif. Belum tentu dia sempurna, namun terus akan disempurnakan sejalan dengan perjalanan waktu, perkembangan teknologi, dan perubahan-perubahan di masyarakat," papar dia.
Baca Juga: Menkominfo: Pengesahan UU PDP Tandai Era Baru Tata Kelola Data Pribadi di Indonesia
Plate bercerita, sejak disampaikan RUU PDP pada 24 Januari 2020 lalu oleh presiden kepada ketua DPR RI, pihaknya telah bahu-membahu menyelesaikan sebanyak 371 daftar inventaris masalah.
Kemudian pada 7 September 2022 lalu, lanjut dia, bersama-bersama dengan panitia kerja RUU PDP Komisi I DPR RI, RUU PDP telah disetujui untuk disahkan pada sidang paripurna hari ini yang tadi telah dilaksanakan.
Ia menekankan, UU PDP ini disiapkan agar diterapkan di seluruh pihak yang memproses data pribadi masyarakat.
"Sekali lagi UU PDP ini kami siapkan untuk diterapkan oleh seluruh pihak yang memproses data pribadi masyarakat, baik perseorangan, korporasi, pemerintah, pihak swasta, sampai dengan berbagai institusi mengoperasikan layanannya di indonesia. Baik yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri," paparnya.
Lebih lanjut Plate mengatakan UU PDP ini terdiri dari 16 bab dan 76 pasal. Menurutnya UU PDP itu mengatur hal-hal mendasar untuk melindungi data pribadi individual.
Baca Juga: Tok! UU PDP Resmi Disahkan DPR RI
"Di antaranya hak subjek data pribadi atau hak orang perseorangan yang pada dirinya melekat data pribadi, ketentuan memprosesan data pribadi, kewajiban para pengendali dan pemrosesan data pribadi, pembentukan lembaga pelindungan data pribadi, serta pengenaan sanksi," jelas Plate.