DPR Sahkan RUU PDP Jadi Undang-Undang, Tok Tok Tok

Selasa, 20 September 2022 | 11:05 WIB
DPR Sahkan RUU PDP Jadi Undang-Undang, Tok Tok Tok
Rapat Paripurna DPR RI. [Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi undang-undang.

Pengesahan itu dilakukan dalam rapat paripurna hari ini, Selasa (20/9/2022).

Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus menanyakan persetujuan fraksi-fraksi dan anggota Dewan atas pengesahan RUU PDP menjadi undang-undang.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis sudah lebih dulu menyampaikan laporan tentang pembahasan RUU PDP.

Baca Juga: Siap-siap, Selangkah Lagi RUU PDP Akan Disahkan

"Sidang Dewan yang kami hormati, hadirin yang kami muliakan. Selanjutnya kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Lodewijk yang dijawab setuju sidang.

RUU PDP dipastikan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR ke-5 Masa Persidangan Tahun Sidang 2022-2023, Selasa (20/9).

Ilustrasi hukum (Pixabay.com/@succo)
Ilustrasi RUU PDP. (Pixabay.com/@succo)

Seperti diberitakan sebelumnya, kepastian waktu pengesahan RUU PDP itu diketahui dari keputusan rapat Badan Musyawarah atau Bamus dan Rapat Pimpinan atau Rapim.

“Hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) dan rapat pimpinan (Rapim) DPR memutuskan membawa RUU PDP ke Rapat Paripurna besok untuk disahkan sebagai undang-undang,” kata Ketua DPR RI Puan Maharani, Senin (19/9/2022).

Puan berharap beleid baru itu bisa melindungi setiap warga negara dari segala bentuk penyalahgunaan data pribadi.

Baca Juga: Penerapan RUU PDP Harus Setara Antara Swasta dan Institusi Publik

“Pengesahan RUU PDP akan menjadi tonggak sejarah bagi Indonesia dalam melindungi data pribadi warga negaranya dari segala bentuk kejahatan di era digital sekarang ini,” kata Puan.

Untuk diketahui, naskah final RUU PDP terdiri dari 371 Daftar Inventarisasi masalah (DIM) dan menghasilkan 16 Bab serta 76 pasal.

Jumlah pasal di RUU PDP mengalami penambahan 4 pasal dari usulan awal pemerintah pada akhir 2019, yakni sebanyak 72 pasal.

“RUU PDP ini akan memberi kepastian hukum agar setiap warga negara, tanpa terkecuali, berdaulat atas data pribadinya. Dengan demikian, tidak ada lagi tangisan rakyat akibat pinjaman online yang tidak mereka minta, atau doxing yang membuat meresahkan warga,” kata Puan.

Disepakati di Tingkat I

Komisi I DPR RI menyetujui pengambilan keputusan tingkat I RUU tentang Perlindungan Data Pribadi.

Politikus Partai Golkar, Meutya Hafid. (Suara.com/Ria Rizki)
Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid. (Suara.com/Ria Rizki)

Dengan begitu, RUU PDP ditindaklanjuti untuk dibawa ke pengambilan tingkat II di rapat paripurna.

Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid mengatakan, semua fraksi menyepakati membawa RUU PDP ke rapat paripurna.

"Sebagaimana kita dengar semua tadi 9 fraksi menyetujui pemerintah juga menyetujui agar RUU PDP ini dibawa pada pembicaraan tingkat II, dalam rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang," kata Meutya, Rabu (7/9/2022).

Setelah disetujui, Komisi II dan perwakilan pemerintah di antaranya Menteri Kominfo Johnny G. Plate melakukan penandatangan naskah RUU PDP.

"Kami persilakan kepada perwakilan fraksi di Komisi I dan juga pemerintah bapak Menkominfo, yang mewakili pak Wamendagri dan Kemenkumham untuk maju ke depan," kata Meutya.

Pembahasan Selesai

Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) telah selesai dibahas pada tingkat panitia kerja atau Panja. Kekinian RUU tersebut tinggal menunggu keputusan tingkat I.

Anggota Komisi I DPR Bobby Rizaldi mengatakan hari ini Komisi I rapat kerja bersama Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate. Rapat sekaligus akan mendengarkan pandangan fraksi-fraksi.

"Iya raker dengan Menkominfo, membacakan pandangan fraksi-fraksi untuk keputusan tingkat I," kata Bobby kepada wartawan, Rabu (7/9/2022).

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate optimistis kementeriannya bisa meraup PNBP sebesar Rp 25,7 Triliun di 2023. [Antara]
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate. [Antara]

Bobby mengatakan setelah fraksi-fraksi membacakan pandangannya dan keputusan tingkat I diambil, maka RUU PDP bisa segera ditindaklanjuti di Bamus untuk kemudian dijadwalkan pengambilan keputusan tingkat II atau pengesahan di rapat paripurna.

Terkait pembahasan RUU PDP, Bobby memastikan bahwa pembahasan telah selesai. Termasuk hal mengenai kelembagaan dan hal-hal lain yang menjadi perdebatan, telah sudah diselesaikan.

"Diharapkan UU ini bisa melindungi data pribadi seluruh warga negara Indonesia, dan hak-haknya dapat dipenuhi oleh pengendali data dan pemroses data, karena seluruh kewajibannya diatur oleh UU ini," kata Bobby.

Anggota Komisi I Nurul Arifin mengatakan bahwa pembahasan RUU PDP selesai dibahas di tingkat Panja pada Senin (5/9).

“Semalam RUU PDP sudah selesai dibahas di tingkat Panja. Besok, Komisi I akan melakukan rapat bersama dengan Menkominfo, Mendagri, dan Menkumham untuk memberikan Laporan Panja, Pendapat Fraksi, dan juga Pendapat Pemerintah,” ujar Nurul dalam keterangannya, Selasa (6/9).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI