Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi undang-undang.
Pengesahan itu dilakukan dalam rapat paripurna hari ini, Selasa (20/9/2022).
Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus menanyakan persetujuan fraksi-fraksi dan anggota Dewan atas pengesahan RUU PDP menjadi undang-undang.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis sudah lebih dulu menyampaikan laporan tentang pembahasan RUU PDP.
"Sidang Dewan yang kami hormati, hadirin yang kami muliakan. Selanjutnya kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Lodewijk yang dijawab setuju sidang.
RUU PDP dipastikan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR ke-5 Masa Persidangan Tahun Sidang 2022-2023, Selasa (20/9).

Seperti diberitakan sebelumnya, kepastian waktu pengesahan RUU PDP itu diketahui dari keputusan rapat Badan Musyawarah atau Bamus dan Rapat Pimpinan atau Rapim.
“Hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) dan rapat pimpinan (Rapim) DPR memutuskan membawa RUU PDP ke Rapat Paripurna besok untuk disahkan sebagai undang-undang,” kata Ketua DPR RI Puan Maharani, Senin (19/9/2022).
Puan berharap beleid baru itu bisa melindungi setiap warga negara dari segala bentuk penyalahgunaan data pribadi.
Baca Juga: Siap-siap, Selangkah Lagi RUU PDP Akan Disahkan
“Pengesahan RUU PDP akan menjadi tonggak sejarah bagi Indonesia dalam melindungi data pribadi warga negaranya dari segala bentuk kejahatan di era digital sekarang ini,” kata Puan.