Dugaan Praktik Monopoli Google di Indonesia Berpusat pada Layanan Google Pay Billing

Liberty Jemadu Suara.Com
Minggu, 18 September 2022 | 06:15 WIB
Dugaan Praktik Monopoli Google di Indonesia Berpusat pada Layanan Google Pay Billing
KPPU pada 15 September 2022 umumkan mulai menyelidiki Google karena dugaan monopoli di Indonesia lewat Google Play Store. Foto: Google Play Store, toko aplikasi khusus aplikasi-aplikasi Android (Shutterstock).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU telah mulai menyelidiki Google atas dugaan praktik monopoli dan pelanggaran di Indonesia. Dugaan ini berbasis pada hasil penyelidikan lembaga tersebut terhadap penggunaan Google Pay Billing (GPB).

"KPPU menduga, Google telah melakukan penyalahgunaan posisi dominan, penjualan bersyarat, dan praktik diskriminasi dalam distribusi aplikasi secara digital di Indonesia," terang KPPU dalam siaran persnya 15 September pekan ini.

KPPU juga menilai kebijakan Google terkait GPB dapat berdampak pada upaya pengembangan konten lokal yang tengah digalakkan pemerintah Indonesia.

Dalam kesimpulan penyelidikannya, KPPU menduga Google telah melakukan berbagai bentuk praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat berupa penyalahgunaan posisi dominan, penjualan bersyarat (tying in), dan praktik diskriminatif.

"Oleh karenanya, berdasarkan Rapat Komisi pada tanggal 14 September 2022, KPPU memutuskan untuk melanjutkan penelitian tersebut dalam bentuk penyelidikan dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999," jelas KPPU.

Google Pay Billing

Google Pay Billing atau GBP adalah metode atau pembelian produk dan layanan digital dalam aplikasi (in-app purchases) yang didistribusikan di Google Play Store. Atas penggunaan GBP tersebut, Google mengenakan tarif layanan/fee kepada aplikasi sebesar 15- 30 persen dari pembelian.

Google sejak 1 Juni 2022 mewajibkan aplikasi yang diunduh dari Google Play Store menggunakan GPB sebagai metode transaksi.

Penyedia konten atau pengembang aplikasi wajib memenuhi ketentuan tersebut. Google juga tidak tidak memperbolehkan penggunaan alternatif pembayaran lain di GPB.

Baca Juga: Diselidiki KPPU Atas Dugaan Monopoli di Indonesia, Google Buka Suara

KPPU juga menemukan bahwa Google memberlakukan kebijakan untuk mewajibkan penggunaan GBP untuk pembelian produk dan layanan digital dalam aplikasi yang didistribusikan di Google Play Store.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI