Dugaan Praktik Monopoli Google di Indonesia Berpusat pada Layanan Google Pay Billing

Liberty Jemadu Suara.Com
Minggu, 18 September 2022 | 06:15 WIB
Dugaan Praktik Monopoli Google di Indonesia Berpusat pada Layanan Google Pay Billing
KPPU pada 15 September 2022 umumkan mulai menyelidiki Google karena dugaan monopoli di Indonesia lewat Google Play Store. Foto: Google Play Store, toko aplikasi khusus aplikasi-aplikasi Android (Shutterstock).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU telah mulai menyelidiki Google atas dugaan praktik monopoli dan pelanggaran di Indonesia. Dugaan ini berbasis pada hasil penyelidikan lembaga tersebut terhadap penggunaan Google Pay Billing (GPB).

"KPPU menduga, Google telah melakukan penyalahgunaan posisi dominan, penjualan bersyarat, dan praktik diskriminasi dalam distribusi aplikasi secara digital di Indonesia," terang KPPU dalam siaran persnya 15 September pekan ini.

KPPU juga menilai kebijakan Google terkait GPB dapat berdampak pada upaya pengembangan konten lokal yang tengah digalakkan pemerintah Indonesia.

Dalam kesimpulan penyelidikannya, KPPU menduga Google telah melakukan berbagai bentuk praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat berupa penyalahgunaan posisi dominan, penjualan bersyarat (tying in), dan praktik diskriminatif.

Baca Juga: Diselidiki KPPU Atas Dugaan Monopoli di Indonesia, Google Buka Suara

"Oleh karenanya, berdasarkan Rapat Komisi pada tanggal 14 September 2022, KPPU memutuskan untuk melanjutkan penelitian tersebut dalam bentuk penyelidikan dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999," jelas KPPU.

Google Pay Billing

Google Pay Billing atau GBP adalah metode atau pembelian produk dan layanan digital dalam aplikasi (in-app purchases) yang didistribusikan di Google Play Store. Atas penggunaan GBP tersebut, Google mengenakan tarif layanan/fee kepada aplikasi sebesar 15- 30 persen dari pembelian.

Google sejak 1 Juni 2022 mewajibkan aplikasi yang diunduh dari Google Play Store menggunakan GPB sebagai metode transaksi.

Penyedia konten atau pengembang aplikasi wajib memenuhi ketentuan tersebut. Google juga tidak tidak memperbolehkan penggunaan alternatif pembayaran lain di GPB.

Baca Juga: KPPU Selidiki Google Atas Dugaan Praktik Monopoli di Indonesia

KPPU juga menemukan bahwa Google memberlakukan kebijakan untuk mewajibkan penggunaan GBP untuk pembelian produk dan layanan digital dalam aplikasi yang didistribusikan di Google Play Store.

Pengembang aplikasi tidak dapat menolak kewajiban ini, karena Google dapat menerapkan sanksi penghapusan aplikasi tersebut dari Google Play Store atau tidak diperkenankan dilakukan update atas aplikasi tersebut.

Kewajiban ini menurut KPPU sangat memberatkan pengembang aplikasi di Indonesia karena pengenaan tarif yang tinggi, yakni 15-30 persen dari harga konten digital yang dijual. Selain itu aplikasi juga berisiko kehilangan konsumen.

Selain mengakibatkan kenaikan biaya produksi dan harga, kewajiban ini juga mengakibatkan terganggunya user experience konsumen atau pengguna akhir aplikasi.

Sebelum kewajiban penggunaan GPB, pengembang atau developer aplikasi dapat menggunakan metode pembayaran lain dengan tarif di bawah 5 persen.

Ini diperkuat dengan temuan bahwa Google Play Store merupakan platform distribusi aplikasi terbesar di Indonesia dengan pangsa pasar mencapai 93 persen. Ada sejumlah toko aplikasi lain, tetapi bisa menjadi subsitusi Google Play Store di Tanah Air.

Selain itu, KPPU juga menduga Google telah melakukan praktik penjualan bersyarat (tying) untuk jasa dalam dua model bisnis berbeda, yaitu dengan mewajibkan pengembang aplikasi untuk membeli secara bundling, aplikasi Google Play Store (marketplace aplikasi digital) dan Google Play Billing (layanan pembayaran).

KPPU juga menemukan untuk pembelian di aplikasi, Google hanya bekerja sama dengan salah satu penyedia payment gateway/system. Sementara beberapa penyedia payment system lain di Indonesia tidak memperoleh kesempatan yang sama dalam menegosiasikan metode pembiayaan tersebut.

Kebijakan ini berbeda dengan yang diterapkan Google terhadap content provider global. Menurut KPPU, Google membuka kesempatan kerja sama dengan payment system alternatif.

Jawaban Google Indonesia

Menanggapi langkah KPPU itu, Google mengatakan pihaknya berharap bisa bekerja sama dengan untuk menunjukkan bagaimana Google Play telah mendukung para developer di Indonesia.

"Google Play telah mendukung developer Indonesia untuk maju dengan memberikan akses ke berbagai alat untuk membantu mereka mengembangkan aplikasi dan bisnisnya dengan baik, serta memberikan dukungan agar mereka dapat terus berkembang," terang perwakilan Google Indonesia dalam keterangan yang diterima Suara.com di Bogor, Jawa Barat, Sabtu (17/9/2022).

Google juga mengatakan pihaknya terus menerima berbagai masukan dari komunitas dan melakukan peningkatan fitur serta layanan Google Play di Indonesia.

"Misalnya, pada awal bulan ini, kami meluncurkan fase selanjutnya dari program uji coba sistem penagihan sesuai pilihan pengguna atau User Choice Billing di Indonesia," lanjut perusahaan asal Amerika Serikat itu.

User Choice Billing memungkinkan developer untuk menawarkan sistem penagihan alternatif kepada pengguna, di samping sistem penagihan Google Play yang sudah ada.

"Kami berharap dapat bekerja sama dengan KPPU untuk menunjukkan bagaimana Google Play telah dan akan terus mendukung para developer Indonesia," tutup Google.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI