Suara.com - Google mengatakan pihaknya berharap bisa bekerja sama dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU untuk menunjukkan bagaimana toko aplikasi Google Play telah mendukung para developer di Indonesia.
Hal ini dikatakan Google Indonesia menanggapi pengumuman KPPU yang telah memulai penyelidikan atas Google yang diduga melakukan monopoli dan praktik persaingan usaha tidak sehat di Tanah Air.
"Google Play telah mendukung developer Indonesia untuk maju dengan memberikan akses ke berbagai alat untuk membantu mereka mengembangkan aplikasi dan bisnisnya dengan baik, serta memberikan dukungan agar mereka dapat terus berkembang," terang perwakilan Google Indonesia dalam keterangan yang diterima Suara.com di Bogor, Jawa Barat, Sabtu (17/9/2022).
Google juga mengatakan pihaknya terus menerima berbagai masukan dari komunitas dan melakukan peningkatan fitur serta layanan Google Play di Indonesia.
Baca Juga: KPPU Selidiki Google Atas Dugaan Praktik Monopoli di Indonesia
"Misalnya, pada awal bulan ini, kami meluncurkan fase selanjutnya dari program uji coba sistem penagihan sesuai pilihan pengguna atau User Choice Billing di Indonesia," lanjut perusahaan asal Amerika Serikat itu.
User Choice Billing memungkinkan developer untuk menawarkan sistem penagihan alternatif kepada pengguna, di samping sistem penagihan Google Play yang sudah ada.
"Kami berharap dapat bekerja sama dengan KPPU untuk menunjukkan bagaimana Google Play telah dan akan terus mendukung para developer Indonesia," tutup Google.
KPPU Selidiki Google
Sebelumnya diwartakan bahwa KPPU pada 15 September 2022 mengumumkan mulai menyelidiki Google atas dugaan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Baca Juga: Cara Cari Pom Bensin Terdekat dengan Google Maps
"KPPU menduga Google telah melakukan penyalahgunaan posisi dominan, penjualan bersyarat, dan praktik diskriminasi dalam distribusi aplikasi secara digital di Indonesia," terang KPPU dalam siaran persnya.
Penyelidikan akan dilakukan selama 60 hari kerja ke depan, guna memperoleh bukti yang cukup, kejelasan, dan kelengkapan dugaan pelanggaran undang-undang.
KPPU selama beberapa bulan terakhir telah melakukan penelitian inisiatif yang berkaitan dengan Google. Penelitian tersebut difokuskan pada kebijakan Google yang mewajibkan penggunaan Google Pay Billing (GPB) di berbagai aplikasi tertentu.
GBP adalah metode atau pembelian produk dan layanan digital dalam aplikasi (in-app purchases) yang didistribusikan di Google Play Store. Atas penggunaan GBP tersebut, Google mengenakan tarif layanan/fee kepada aplikasi sebesar 15- 30 persen dari pembelian.
Google mewajibkan aplikasi yang diunduh dari Google Play Store menggunakan GPB sebagai metode transaksinya, dan penyedia konten atau pengembang aplikasi wajib memenuhi ketentuan tersebut. Google juga tidak tidak memperbolehkan penggunaan alternatif pembayaran lain di GPB. Kewajiban penggunaan GBP itu efektif berlaku per 1 Juni 2022.