KPPU Selidiki Google Atas Dugaan Praktik Monopoli di Indonesia

Liberty Jemadu Suara.Com
Sabtu, 17 September 2022 | 21:14 WIB
KPPU Selidiki Google Atas Dugaan Praktik Monopoli di Indonesia
KPPU pada Kamis (15/9/2022) mengumumkan menyelidiki Google atas dugaan melakukan monopoli di Indonesia. Foto:Laman mesin Google Indonesia. [Google Indonesia/Suara.com].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU pada pekan ini mengumumkan mulai menyelidiki dugaan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat terhadap Google serta anak usahanya di Indonesia.

Google diduga melanggar UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, demikian KPPU, dalam siaran persnya, Kamis (15/9/2022).

"KPPU menduga Google telah melakukan penyalahgunaan posisi dominan, penjualan bersyarat, dan praktik diskriminasi dalam distribusi aplikasi secara digital di Indonesia," terang KPPU dalam siaran persnya.

Keputusan penyelidikan ini dihasilkan pada Rapat Komisi tanggal 14 September 2022 dalam menindaklanjuti hasil penelitian inisiatif yang dilakukan Sekretariat KPPU.

Baca Juga: Cara Cari Pom Bensin Terdekat dengan Google Maps

Proses penyelidikan akan dilakukan selama 60 hari kerja ke depan, guna memperoleh bukti yang cukup, kejelasan, dan kelengkapan dugaan pelanggaran undang-undang.

KPPU selama beberapa bulan terakhir telah melakukan penelitian inisiatif yang berkaitan dengan Google. Penelitian tersebut difokuskan pada kebijakan Google yang mewajibkan penggunaan Google Pay Billing (GPB) di berbagai aplikasi tertentu.

GBP adalah metode atau pembelian produk dan layanan digital dalam aplikasi (in-app purchases) yang didistribusikan di Google Play Store. Atas penggunaan GBP tersebut, Google mengenakan tarif layanan/fee kepada aplikasi sebesar 15- 30 persen dari pembelian.

Google mewajibkan aplikasi yang diunduh dari Google Play Store menggunakan GPB sebagai metode transaksinya, dan penyedia konten atau pengembang aplikasi wajib memenuhi ketentuan tersebut. Google juga tidak tidak memperbolehkan penggunaan alternatif pembayaran lain di GPB.

Kewajiban penggunaan GBP itu efektif berlaku per 1 Juni 2022.

Baca Juga: Google Didenda Pengadilan Eropa Rp 61,2 Triliun, Ini Masalahnya

Indonesia bukan satu-satunya negara yang memeriksa Google karena dugaan monopoli. Raksasa internet asal Amerika Serikat ini juga sebelumnya pernah diperiksa atas dugaan monopoli di Eropa, Korea Selatan dan Rusia. Bahkan dalam beberapa kasus, Google dinyatakan bersalah dan wajib membayar denda besar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI