Penjual Es dari Madiun Mengaku Jual Channel Telegram ke Bjorka Seharga 100 Dolar AS

Liberty Jemadu Suara.Com
Sabtu, 17 September 2022 | 17:12 WIB
Penjual Es dari Madiun Mengaku Jual Channel Telegram ke Bjorka Seharga 100 Dolar AS
Tersangka Muhammad Agung Hidayatullah mengaku jual channel Telegram Bjorkanism ke peretas yang mengaku sebagai Bjorka seharga 100 dolar AS. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Muhammad Agung Hidayatullah, penjual es asal Kabupaten Madiun, Jawa Timur tersangka kasus kebocoran data pemerintahan karena peretasan mengakui telah menjual channel telegramnya yang bernama @Bjorkanism ke Bjorka seharga 100 dolar AS.

"Dalam percakapan di channel privasi tersebut, Bjorka membuat pengumuman yang punya akun @Bjorkanism akan dibeli seharga 100 dolar. Lalu saya DM dia, ternyata memang Bjorka itu," ujar Agung kepada wartawan di Madiun, Sabtu (17/9/2022).

Atas perbuatannya tersebut pemuda warga Desa Banjarsari Kulon, Kecamatan Dagangan itu telah ditetapkan tersangka oleh kepolisian. Ia mengaku salah, karena telah memberikan sarana ke Bjorka.

Pemuda tersebut pernah mengunggah sebanyak tiga kali di channel telegram Bjorkanizem, yakni tanggal 8 September 2022 dengan tulisan stop being idiot. Kemudian unggahan tanggal 9 September dengan tulisan The next leak will come from the president of Indonesia.

Baca Juga: HP-nya Dibeli Polisi, Pengakuan Penjual Es Komplotan Bjorka Bikin Curiga: Dipaksa Gak Tuh?

Tanggal 10 September 2022 mengunggah To support people who are struggling by holding demonstration in Indonesia regarding the price fuel oil. I will publish my pertamina database too.

"Saya memang salah. Kesalahan saya adalah ngasih sarana ke Bjorka untuk ngepost," katanya.

Muhammad Agung mengatakan bahwa awalnya ia penasaran tentang Bjorka hingga akhirnya masuk ke channel telegramnya.

"Saya penasaran sama dia. Ngefan juga, tapi tidak terlalu banget. Atas kejadian ini, ya rasanya campur aduk. Awalnya ya senang, tapi menyesal juga," kata dia.

Pihaknya bersyukur karena sudah tidak ditahan lagi oleh pihak kepolisian. Meski sudah dibebaskan, Muhammad Agung tetap diwajibkan untuk lapor seminggu dua kali ke Polres Madiun.

Baca Juga: Grusa-grusu Pemerintah Buru Bjorka, Pengalihan Kasus Sambo?

Dalam penegakan hukum tersebut, timsus Polri menyita sejumlah barang bukti berupa sebuah kartu SIM seluler yang digunakan Agung berkomunikasi dengan pemilik channel asli Bjorka, dua unit ponsel milik tersangka, dan satu KTP atas nama tersangka. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI