Suara.com - Pengamat media sosial sekaligus Pendiri Drone Emprit, Ismail Fahmi meminta masyarakat agar tidak menyebarkan data yang dibocorkan hacker Bjorka. Pasalnya, masyarakat yang ikut menyebarkan kebocoran data dapat terancam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Hati-hati buat netizen yang senang karena dapat spill data dari Bjorka. Kalau ikut nge-share data lengkap, bisa masuk kategori doxing, transmisi data pribadi. Penyebaran data seperti ini bisa kena UU ITE," kata Ismail dalam akun Twitternya, dikutip Senin (12/9/2022).
Saat dikonfirmasi Suara.com, Ismail menuturkan kalau penyebaran informasi pribadi melanggar Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Berikut bunyi Pasal 32 Ayat 1-3 di UU ITE:
Baca Juga: Sederet Pejabat yang Datanya Dibocorkan oleh Bjorka
1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak
berhak.
3. Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.
Adapun hukuman di Pasal 32 tertuang dalam Pasal 48 ayat 1-3 yang berbunyi:
1. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Baca Juga: Hacker Bjorka Bikin Geger! Mahfud MD Akui Ada Kebocoran Data Negara: Bukan Data Rahasia
2. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
3. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
"Bjorka mungkin aman, tapi anda mudah ditemukan," pesan Ismail.
Sebelumnya Bjorka adalah dalang di balik insiden kebocoran data di Indonesia. Kemarin Bjorka menyebarkan data informasi pribadi milik para pejabat pemerintah.
Mereka yang datanya disebarkan Bjorka adalah Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G. Plate, Menteri BUMN Erick Thohir, Ketua DPR Puan Maharani, dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Adapun format data yang disebar mencakup alamat, nomor induk kependudukan (NIK), kartu keluarga (KK), agama, golongan darah, pendidikan, nama orang tua dan istri, hingga nomor ID vaksin.
Bjorka memang kerap kali menjadi dalang kebocoran data orang Indonesia. Insiden pertama yang dia ungkap adalah kebocoran data Indihome pada 20 Agustus lalu, yang kemudian dibantah Telkom.
Jika ditelusuri di situs breached.to, profil Bjorka telah memuat enam unggahan kebocoran data. Konten itu berisi 150 juta data dari KPU, 270 juta pengguna Wattpad, 679.000 dokumen surat-surat Presiden Jokowi, 1,3 miliar nomor SIM yang diregistrasi, 91 juta data pengguna Tokopedia, dan pengguna Indihome.