Suara.com - Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) telah melakukan investigasi terkait dugaan kebocoran data registrasi pelanggan jasa telekomunikasi.
"Hasil dari investigasi tersebut adalah tidak diketemukan adanya ilegal akses di masing-masing jaringan operator," ujar Sekretaris Jenderal ATSI, Marwan O Baasir, Kamis (8/9/2022).
Dia menambahkan, hasil investigasi ini juga telah dilaporkan kepada Kementerian Kominfo hari ini.
Menurutnya, seluruh penyelenggara telekomunikasi sudah menerapkan sistem pengamanan Informasi mengacu standar ISO 27001 sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan Menteri Kominfo No 05 / 2021 Tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi pasal 168 ayat 5, sebagai bentuk tanggung jawab Operator sebagai pengendali data.
Baca Juga: Diejek Bjorka, Menkominfo Johnny Plate Malah Bilang Ini
"Seluruh operator telekomunikasi selalu patuh pada aturan dan ketentuan perundangundangan yang berlaku terkait dengan keamanan dan kerahasiaan data," jelasnya.
Sesuai dengan ketentuan sebagaimana PM 5 /2021, tentang Penyelenggaran Telekomunikasi, Operator diwajibkan melakukan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi, melalui validasi identitas pelanggan ke server kependudukan milik Ditjen dukcapil.
Kemudian, melaporkan data regristasi pelanggan aktif secara detil (MSISDN, NIK, No. KK dan tanggal registrasi) esuai dengan format yang disyaratkan oleh Kominfo.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar tetap tenang dan tidak perlu khawatir karena operator menjamin keamanan data pelanggan," tukas Marwan.
Baca Juga: Dugaan Kebocoran 105 Juta Data Penduduk, Pakar: Jangan Sampai Ganggu Pelaksanaan Pemilu 2024