Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menanggapi soal kebocoran data 150 juta penduduk RI yang diduga berasal dari database KPU. Ia menyarankan kalau hal itu lebih baik ditanya ke Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
"Sebaiknya ditanyakan ke BSSN yang membidangi cyber security," kata Plate saat dikonfirmasi Suara.com via pesan singkat, Rabu (7/9/2022).
Sebelumnya dalam rapat bersama Komisi I DPR, Plate mengatakan berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2019, justru teknis penanganan serangan siber merupakan kewenangan dari Badan Siber Sandi Negara (BSSN).
"Dalam hal ini ingin kami sampaikan di bawah PP 71 tahun 2019 terhadap semua serangan siber leading sector dan domain penting tugas pokok dan fungsi bukan di Kementerian Kominfo.Terhadap semua serangan siber atas ruang digital kita menjadi domain teknis dari Badan Siber Sandi Negara," tegas Plate di DPR RI, Rabu (7/9/2022).
Baca Juga: Hacker Bjorka Kritik Pedas Kominfo, Johnny G. Plate Ogah Terpancing
Sebelumnya diberitakan sebanyak 150 juta data orang Indonesia diduga bocor. Insiden ini diduga berasal dari database Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Kebocoran data ini disebar oleh Bjorka, hacker yang juga membobol 1,3 miliar nomor HP beberapa hari lalu. Data ini disebar di situs breached.to pada 6 September 2022 kemarin.
Deskripsi menuliskan kalau 105 juta data penduduk Indonesia itu memiliki ukuran hingga 20GB, yang diperkecil (compress) menjadi 4GB. Kebocoran data itu terjadi pada September 2022.
Adapun kategori datanya mencakup Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, usia, alamat, hingga status disabilitas.
Baca Juga: Menkominfo: Kewenangan Penanganan Serangan Siber Ada di BSSN