Menkominfo: Kewenangan Penanganan Serangan Siber Ada di BSSN

Liberty Jemadu Suara.Com
Rabu, 07 September 2022 | 21:00 WIB
Menkominfo: Kewenangan Penanganan Serangan Siber Ada di BSSN
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengatakan bahawa kementeriannya hanya berwenang mengawasi PSE dalam soal insiden serangan siber. Untuk mengatasi serangan adalah wewenang BSSN. [Antara/Galih Pradipta]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G.Plate menegaskan posisi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dalam hal serangan siber berfungsi sebagai pengawas Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Menurut Plate berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2019 justru teknis penanganan serangan siber merupakan kewenangan dari Badan Siber Sandi Negara (BSSN).

"Dalam hal ini ingin kami sampaikan di bawah PP 71 tahun 2019 terhadap semua serangan siber leading sector dan domain penting tugas pokok dan fungsi bukan di Kementerian Kominfo.Terhadap semua serangan siber atas ruang digital kita menjadi domain teknis dari Badan Siber Sandi Negara," tegas Plaate di DPR RI, Rabu (7/9/2022).

Pernyataan itu disampaikan Johnny saat mendapatkan banyak pertanyaan dari anggota Komisi I DPR RI tentang masalah kebocoran data yang berulang kali terjadi dalam satu bulan terakhir.

Baca Juga: RUU PDP Akan Disahkan di Paripurna, Menkominfo Berikan Apresiasi

Adapun kebocoran data yang terjadi mulai dari penyedia layanan listrik, layanan internet, dan layanan telekomunikasi.

Plate menyebutkan bahwa Kementerian Kominfo dalam situasi serangan siber berfungsi sebagai pengawas untuk memastikan kepatuhan para PSE.

"Terkait dengan tugas-tugas Kominfo dalam serangan siber adalah dalam kaitan memastikan compliance penyelenggara sistem elektronik. Apabila tidak commply dengan aturan maka mereka diberikan sanksi, untuk meneliti compliance-nya maka kami melakukan audit-audit yang dalam hal ini kewenangan itu masih terbatas di payung hukum yang ada," kata Plate.

Karenanya Plate berharap dengan segera disahkannya RUU Pelindungan Data Pribadi menjadi undang-undang, maka pemerintah bisa memberikan sanksi lebih tegas kepada PSE yang lalai dalam menjaga keamanan data pengguna.

Plate juga menyebutkan alasan Kementerian Kominfo selalu menyampaikan perkembangan mengenai kebocoran data adalah demi transparansi kepada masyarakat luas dengan demikian masyarakat bisa mengetahui bahwa negara menangani masalah serangan siber tersebut.

Baca Juga: Ogah Terpancing Stop Being an Idiot, Menkominfo: Jangan Kita Ikut-ikut Hacker Tidak Etis

"Kami menjawab itu semua (terkait kebocoran data dan serangan siber) hanya agar publik mengetahui, tapi bukan menjadi domain dan tugas Kominfo dalam teknis serangan siber karena serangan siber sepenuhnya domain BSSN," tutup Plate. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI