RUU PDP Akan Disahkan di Paripurna, Menkominfo Berikan Apresiasi

Liberty Jemadu Suara.Com
Rabu, 07 September 2022 | 18:56 WIB
RUU PDP Akan Disahkan di Paripurna, Menkominfo Berikan Apresiasi
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate (tengah) mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/9/2022). Rapat tersebut membahas RKA Kemkominfo tahun 2023 dan pembahasan isu-isu aktual. [Antara/Galih Pradipta]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate pun mengapresiasi semua pihak yang terlibat dalam pembentukan RUU Pelindungan Data Pribadi atau RUU PDP yang akan segera disahkan menjadi undang-undang dalam paripurna DPR.

Plate, dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR di Jakarta, Rabu (7/9/2022) meyakini undang-undang PDP akan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan data pribadi.

"Kami yakin bahwa dinamika perubahan tersebut dalam rangka memperkaya dan melihat ke arah yang lebih baik, kami percaya hal itu menghasilkan substansi RUU PDP yang lebih baik, lebih komprehensif, dan lebih efektif untuk menjawab kebutuhan bangsa dan negara," kata Plate seperti dilansir dari Antara.

Diwartakan sebelumnya, Komisi I DPR dan Kemkominfo pada Rabu telah sepakat RUU PDP akan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR.

Baca Juga: Ogah Terpancing Stop Being an Idiot, Menkominfo: Jangan Kita Ikut-ikut Hacker Tidak Etis

Kesepakatan itu ditandai secara simbolis dengan penandatanganan naskah RUU PDP serta naskah penjelasan oleh perwakilan fraksi-fraksi di Komisi I, Menkominfo, Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo, dan perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid mengatakan sembilan fraksi di komisi tersebut telah menyetujui RUU PDP yang telah lama dibahas tersebut.

Semua perwakilan fraksi partai di Komisi I DPR RI yang terdiri dari PDIP, Golkar, PAN, PKB, PBB, PKS, Gerindra, Nasdem, dan Demokrat menerima secara mutlak agar RUU Perlindungan Data Pribadi bisa segera disahkan menjadi regulasi yang berkekuatan tetap.

"Kita dengar semua tadi sembilan fraksi menyetujui, perwakilan dari pemerintah juga menyetujui agar RUU Perlindungan Data Pribadi bisa dibawa pada pembicaraan lanjutan tingkat dua dalam Rapat Paripurna dan akan menjadi undang-undang," kata Meutya.

Naskah RUU Perlindungan Data Pribadi yang ditandatangani itu berisikan 371 daftar inventarisasi masalah (DIM) dan menghasilkan 16 BAB serta 76 pasal.

Baca Juga: Rampung Dibahas, RUU PDP Akan Dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk Disahkan

RUU Pelindungan Data Pribadi telah dibahas sejak awal 2020 dan melewati enam kali perpanjangan masa sidang di DPR RI serta melewati banyak rapat pembahasan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI