Rampung Dibahas, RUU PDP Akan Dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk Disahkan

Rabu, 07 September 2022 | 17:20 WIB
Rampung Dibahas, RUU PDP Akan Dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk Disahkan
Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid pada Rabu (7/9/2022) mengatakan RUU PDP akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan. (Suara.com/Ria Rizki)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi I DPR pada Rabu (7/9/2022) sepakat untuk membawa Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi atau RUU PDP ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.

Keputusan itu diambil setelah Komisi menggelar rapat kerja dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

"Sebagaimana kita dengar semua tadi 9 fraksi menyetujui pemerintah juga menyetujui agar RUU PDP ini dibawa pada pembicaraan tingkat II, dalam rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang," kata Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid

Setelah disetujui, Komisi I dan perwakilan pemerintah di antaranya Menteri Kominfo Johnny G. Plate melakukan penandatangan naskah RUU PDP.

Baca Juga: RUU PDP Tinggal Disepakati di Tingkat Panja

"Kami persilakan kepada perwakilan fraksi di Komisi I dan juga pemerintah bapak Menkominfo, yang mewakili pak Wamendagri dan Kemenkumham untuk maju ke depan," kata Meutya.

Pembahasan Selesai

Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi telah selesai dibahas pada tingkat panitia kerja atau Panja. Hari ini raker digelar bersama Menkominfo sekaligus mendengar pandangan fraksi.

"Iya raker dengan Menkominfo, membacakan pandangan fraksi-fraksi untuk keputusan tingkat I," kat Anggota Komisi I DPR Bobby Rizali kepada wartawan, Rabu (7/9/2022).

Bobby mengatakan setelah fraksi-fraksi membacakan pandangannya dan keputusan tingkat I diambil, maka RUU PDP bisa segera ditindaklanjuti di Bamus untuk kemudian dijadwalkan pengambilan keputusan tingkat II atau pengesahan di rapat paripurna.

Baca Juga: RUU PDP Disahkan, Pemerintah dan Swasta Akan Tingkatkan Anggaran Keamanan Siber

Sementara itu terkait pembahasan RUU PDP, Bobby memastikan bahwa pembahasan telah selesai. Termasuk hal mengenai kelembagaan dan hal-hal lain yang menjadi perdebatan, telah sudah diselesaikan.

"Diharapkan UU ini bisa melindungi data pribadi seluruh warga negara Indonesia, dan hak-haknya dapat dipenuhi oleh pengendali data dan pemroses data, karena seluruh kewajibannya diatur oleh UU ini," kata Bobby.

Sementara anggota Komisi I Nurul Arifin mengatakan pembahasan RUU PDP selesai dibahas di tingkat Panja pada Senin (5/9/2022).

“Semalam RUU PDP sudah selesai dibahas di tingkat Panja. Besok, Komisi I akan melakukan rapat bersama dengan Menkominfo, Mendagri, dan Menkumham untuk memberikan Laporan Panja, Pendapat Fraksi, dan juga Pendapat Pemerintah,” ujar Nurul dalam keterangan awal pekan ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI