Suara.com - Anggota Komisi I DPR Bobby Adhityo Rizaldi mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi atau RUU PDP sudah selesai dan disepakati di tingkat panitia kerja atau Panja.
"Iya sudah (disepakati) semalam, sudah selesai semua poin-poin," kata Bobby dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Selasa (6/9/2022).
Ia menyebutkan tahapan selanjutnya ialah melangsungkan rapat kerja bersama dengan pemerintah yakni Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo). Raker itu rencananya digelar Rabu besok (7/9/2022).
Setelah raker digelar kata Bobby maka akan dilakukan konferensi pers bersama guna menyampaikan hal-hal terkait hasil RUU PDP tersebut.
Baca Juga: Tanggapan Kaspersky soal Dugaan Kebocoran Data TikTok
"Setelahnya akan disampaikan ke Bamus (Badan Musyawarah DPR) untuk persetujuan Paripurna," ujarnya.
Lebih lanjut, Bobby mengatakan bahwa lembaga yang bertugas mengawasi PDP juga sudah disepakati di tingkat Panja, di mana lembaga tersebut nantinya akan ditetapkan oleh Presiden.
"Jadi pemerintah, bukan model komisioner seperti di Malaysia, Singapura," ucapnya.
Selain itu, lanjut Bobby, sanksi bagi pelanggar PDP pun sudah disepakati pula di tingkat Panja, baik pelanggar individu maupun entitas.
"Diharapkan RUU ini bisa memberikan perlindungan data pribadi seluruh warga negara, dan bisa dipenuhi hak-haknya oleh lembaga pengendali dan pemroses data, sebagai suatu kewajiban yang diatur dalam UU ini," ujar Bobby berharap. [Antara]
Baca Juga: Kominfo Sudah Sanksi Pengelola Data Kartu SIM dalam Kasus Kebocoran Data