Suara.com - Pakar keamanan siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya menemukan sebuah fakta menarik di balik kebocoran data 1,3 miliar nomor SIM yang ramai beberapa hari lalu.
Alfons mengungkap, dari sampel data 2 juta nomor HP itu, yang kemudian diteliti menjadi 1 juta data, ternyata satu nomor induk kependudukan (NIK) bisa digunakan di lebih dari tiga kartu SIM.
Padahal, satu NIK hanya bisa dipakai maksimal tiga kali untuk registrasi kartu SIM.
"Namun hanya dari 1 juta sampel data tersebut tercatat semua operator, baik operator yang dimiliki oleh swasta maupun operator pelat merah, semuanya melanggar ketentuan ini," ungkap Alfons dalam siaran pers yang diterima, Selasa (6/9/2022).
Bahkan Alfons memperlihatkan kalau satu NIK bisa dipakai untuk registrasi hingga 91 kartu SIM.
Baca Juga: Pakar Keamanan Siber Buktikan Kebocoran Data 1,3 Miliar Nomor SIM Adalah Valid
Alfons menunjukkan sebuah screenshot, di mana satu NIK itu dipakai di nomor berawalan 0831, yang berarti itu adalah nomor AXIS.
Tak hanya AXIS, Alfons turut menemukan kasus serupa yang mana satu NIK dipakai di 1.287 kartu SIM. Dalam foto yang diperlihatkan, nomor itu berawal 0816 yang berarti itu adalah nomor Indosat.
Terakhir, Alfons menemukan kalau NIK 3215236*** dipakai untuk registrasi 1.368 kartu SIM. Ditunjukkan kalau NIK itu digunakan di nomor berawalan 0821, yang berarti itu adalah nomor Telkomsel.
Alfons menyimpulkan, fakta di atas tentunya bisa menjelaskan mengapa dari pengguna kartu SIM seluler yang diperkirakan 300 jutaan ternyata registrasi kartu SIM per Agustus 2022 bisa mencapai 1,3 miliar kartu SIM.
"Jika satu NIK digunakan untuk mendaftarkan lima kartu SIM saja, maka registrasi kartu SIM-nya lebih dari 1,5 miliar. Dari sampel data yang diberikan di atas, banyak NIK yang digunakan untuk mendaftarkan ratusan bahkan ribuan nomor SIM," jelasnya.
Baca Juga: Tak Beli 1,3 Miliar Data Nomor SIM, Kominfo: Kami Bukan Penadah Barang Curian
Sekadar informasi, aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Nomor 01/2018 dan Surat Ketetapan BRTI No. 3/2008 yang terbit pada 21 November 2018, di mana pengguna hanya bisa melakukan registrasi tiga nomor kartu SIM untuk satu NIK.
Sebelumnya, diberitakan sebanyak 1,3 miliar data kartu SIM diduga bocor dan diperjualbelikan hacker.
Tak hanya nomor telepon, data lain seperti NIK, provider, hingga tanggal pendaftaran juga dibocorkan.
Saat ditelusuri Suara.com di situs breached.to, dugaan kebocoran data ini diunggah oleh akun bernama Bjorka.
Dalam deskripsi ia turut menyebutkan soal kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) soal registrasi kartu SIM.
"Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia telah mengeluarkan peraturan yang mewajibkan semua pengguna kartu SIM prabayar untuk mendaftarkan nomor teleponnya dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku," tulis unggahan itu.