Kominfo Tak Akan Blokir Situs Penyebar Data 1,3 Miliar Kartu SIM

Senin, 05 September 2022 | 18:05 WIB
Kominfo Tak Akan Blokir Situs Penyebar Data 1,3 Miliar Kartu SIM
Kominfo belum akan menutup situs breached.to yang menyebarkan data-data kartu SIM milik warga Indonesia. Foto: Ilustrasi perlindungan data pribadi. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika mengaku tak akan memblokir situs breached.to yang menyebarkan 1,3 miliar data kartu SIM orang Indonesia.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan kalau pemblokiran situs itu bisa menutup akses mereka untuk investigasi dari mana data berasal.

"Terkait apakah ditutup atau tidak, jangan sampai ketika kami investigasi, itu barangnya enggak bisa diakses. Barangnya enggak bisa dikumpulkan, data-datanya," kata Semuel di kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Senin (5/9/2022).

Semuel mengaku kalau saat ini Kominfo masih menelusuri darimana hacker bernama Bjorka itu mendapatkan 1,3 miliar data kartu SIM. Ia pun masih belum mengetahui apakah Bjorka itu hacker luar negeri atau memang berasal dari Indonesia.

Baca Juga: Kebocoran Data Kartu SIM, Kominfo Siapkan Sanksi Administratif dan Pidana

Lebih lagi, Bjorka adalah orang yang sama saat menyebarkan kebocoran data pengguna Indihome beberapa waktu lalu.

"Kalau dari wilayahnya (asal hacker) kami sedang investigasi, itu dari cyber crime," sambung dia.

Ia menegaskan kalau Kominfo tidak memegang data registrasi kartu SIM. Tetapi, Kominfo hanya memegang data agregat pelanggan yang dilaporkan.

"Data agregat itu misalnya di operator A menyimpan berapa data, berapa (nomor) yang sudah aktif. Kalau di operator pasti menyimpan data yang dibutuhkan, nomor telepon, alamat. Dukcapil demikian juga," katanya.

Hal ini mengacu pada Permen Kominfo Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi. Dalam pasal 169, disebutkan bahwa Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib menyampaikan laporan setiap tiga bulan kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Direktur.

Baca Juga: Kebocoran Data Kartu SIM, Kominfo Akui Ada Data yang Cocok

Maka dari itu Kominfo masih terus melakukan pendalaman. Sebab struktur data yang dibocorkan hacker itu tidak sama persis dengan yang dimiliki masing-masing pengelola data.

"Apakah ini memang ada kesengajaan, apakah ini strategi hackernya. Kami enggak tau. Makanya ini harus ada pendalaman. Kalau strukturnya yang sama pasti ada, nomor telepon dan NIK. Tapi struktur lainnya tak sama. Jadi yang kita perdalam, ini data di mana, ini senjatanya siapa," tutur Semmy.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI