Kebocoran Data Kartu SIM, Kominfo Siapkan Sanksi Administratif dan Pidana

Liberty Jemadu Suara.Com
Senin, 05 September 2022 | 15:19 WIB
Kebocoran Data Kartu SIM, Kominfo Siapkan Sanksi Administratif dan Pidana
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pengerapan menduga kebocoran data kartu SIM berasal dari Operator Seluler atau Ditjen Dukcapil. [Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyiapkan sanksi administratif dan pidana usai ramai dugaan kasus kebocoran data 1,3 miliar kartu SIM.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, sanksi administratif ini bakal diberikan kepada penyelenggara, termasuk pada operator seluler sebagai pihak yang menyimpan data kartu SIM.

Sementara sanksi pidana akan dijatuhkan kepada peretas atau hacker yang bertanggung jawab atas kebocoran data tersebut.

"Ini seolah-olah yang membocorkan itu pahlawan, karena itu kami undang cyber crime. Kami harus bahu membahu. Di satu sisi satu pelanggaran administratif, sedangkan satu sisi itu pelanggaran pidana," kata Semmy dalam konferensi pers di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Senin (5/9/2022).

Baca Juga: Kebocoran Data Kartu SIM, Kominfo Akui Ada Data yang Cocok

Menurut dia, setiap instansi wajib menjaga keamanan data. Dia menilai kalau mengambil data pribadi itu tidak sah dan itu merupakan tindak pidana.

"Selain sanksi administrasi, tapi juga sanksi pidana," ucap dia.

Semuel menegaskan dalam kesempatan itu bahwa Kominfo tidak menyimpan data-data kartu SIM milik publik. Menurutnya data-data tersebut disimpan oleh operator seluler.

Ia menjabarkan bahwa ketika seseorang membeli dan mendaftarkan kartu SIM, data registrasi akan dikirim ke operator seluler. Kemudian operator seluler akan memvalidasi data pembeli nomor ke data milik Dukcapil.

"Kalau saya beli SIM Card, saya daftarin. Kan ada form-nya. Nah itu masuknya ke operator," beber Semuel.

Baca Juga: Deretan Pernyataan Kontroversial Menkominfo, Terbaru Imbau Jaga NIK Masing-masing

Kominfo, lanjut Semuel, kini melakukan pendalaman dalam kasus ini untuk mengetahui apakah kebocoran data terjadi di sisi operator, Dukcapil atau dalam proses komunikasi antara operator - Dukcapil.

Sementara itu, sebelumnya beberapa operator seluler di Indonesia sudah membantah kebocoran data miliaran kartu SIM itu akibat kelalaian mereka. Ditjen Dukcapil Kemendagri juga sudah membantah data-data yang bocor berasal dari pihaknya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI