Suara.com - ICT Watch mendesak Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mengambil langkah tegas dan terencana terkait kasus kebocoran miliaran data kartu SIM di Indonesia. Kominfo juga diminta transparan membuka hasil penyelidikan kasus tersebut.
Desakan ini disampaikan ICT Watch dalam siaran persnya, Jumat (2/9/2022) menanggapi kasus kebocoran sekitar 1,3 miliar data kartu SIM ponsel di Indonesia. Sebelumnya juga disebut telah terjadi kebocoran data sejumlah perusahaan BUMN seperti Indihome, Jasa Marga dan PLN.
"Mendesak Menteri Komunikasi dan Informatika, sebagai regulator registrasi pelanggan jasa telekomunikasi, untuk segera mengambil sikap dan langkah tegas dan terencana terkait indikasi kebocoran data dari pelanggan telepon seluler prabayar, dan melakukan penyelidikan serta menyampaikan hasilnya secara transparan dan akuntabel kepada publik," demikian bunyi pernyataan ICT Watch.
Dalam siaran pers itu ICT Watch juga meminta para pengelola data pribadi untuk memperkuat infrastruktur teknologi informasi dan layanan.
Baca Juga: Lima Langkah yang Perlu Dilakukan Pemerintah untuk Kurangi Kebocoran Data
"Prosedur dan audit keamanan digital berkala adalah keharusan guna menjamin keamanan data pribadi," tekan ICT Watch.
Pemerintah dan DPR juga diminta untuk segera mengesahkan RUU Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang nasibnya masih terlunta-lunta.
"Saat ini Indonesia seakan telanjang di era digital dengan rezim arus data lintas batas negara saat ini," bunyi pernyataan lebih lanjut.
DPR pada Agustus kemarin mengatakan bahwa RUU PDP akan disahkan paling lambat pada September 2022. Tetapi hingga hari ini, belum ada kabar lagi tentang rancangan regulasi tersebut.
Sementara soal kebocoran data kartu SIM ponsel, Menkominfo Johnny G Plate mengatakan akan melakukan audit untuk mengecek kebenarannya. Beberapa ahli keamanan siber sebelumnya sudah memeriksa dan memastikan bahwa data-data yang bocor itu valid.
Baca Juga: Fakta-fakta Dugaan 1,3 Miliar Data Kartu SIM Bocor, Begini Respons Kominfo