Kebocoran Data Kartu SIM, Pakar: Seharusnya Cuma Kominfo yang Punya Data Ini

Kamis, 01 September 2022 | 19:48 WIB
Kebocoran Data Kartu SIM, Pakar: Seharusnya Cuma Kominfo yang Punya Data Ini
Foto: Ilustrasi kartu SIM ponsel (Shutterstock).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Lebih lagi, Indonesia belum memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Sehingga tidak ada upaya memaksa dari negara kepada penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk bisa mengamankan data dan sistem yang mereka kelola dengan maksimal atau dengan standar tertentu.

"Akibatnya banyak terjadi kebocoran data, namun tidak ada yang bertanggungjawab, semua merasa menjadi korban. Padahal soal ancaman peretasan ini sudah diketahui luas. Seharusnya PSE melakukan pengamanan maksimal, misalnya dengan menggunakan enkripsi atau penyandian untuk data pribadi masyarakat. Minimal melakukan pengamanan maksimal demi nama baik lembaga atau perusahaan," tegas dia.

Lebih lanjut Pratama menjelaskan bahwa Di Uni Eropa denda bisa mencapai 20 juta Euro atau Rp 298 miliar untuk setiap kasus penyalahgunaan dan kebocoran data pribadi masyarakat.

Ia menilai kalau Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) juga harus masuk lebih dalam pada berbagai kasus kebocoran data di Indonesia. Minimal menjelaskan ke publik bagaimana dan apa saja yang dilakukan berbagai lembaga publik yang mengalami kebocoran data akibat peretasan.

"Karena selama ini selain tidak ada sanksi yang berat, karena belum adanya UU PDP. Pasca-kebocoran data tidak jelas apakah lembaga bersangkutan sudah melakukan perbaikan atau belum," ujarnya.

"Jadi publik perlu tahu, dan bila ini terus terjadi maka dunia internasional akan meningkat ketidakpercayaan pada Indonesia. Padahal Indonesia kini “pemimpin” G20, jangan sampai ajang G20 nanti dihiasi kebocoran data," jelas Pratama.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI