Dukcapil Tepis Servernya Jadi Sumber Kebocoran Data 1,3 Miliar Nomor HP

Kamis, 01 September 2022 | 18:49 WIB
Dukcapil Tepis Servernya Jadi Sumber Kebocoran Data 1,3 Miliar Nomor HP
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh. (suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh membantah kebocoran data 1,3 miliar nomor HP masyarakat Indonesia berasal dari servernya.

"Struktur datanya berbeda dengan struktur database di Dukcapil," kata Zudan saat dikonfirmasi Suara.com, Kamis (1/9/2022).

Ia kembali menegaskan kalau data 1,3 miliar nomor kartu SIM itu bukan berasal dari pusat data Dukcapil.

"Iya bukan dari data centre Dukcapil," tegas dia.

Di sisi lain Kominfo membantah kalau kebocoran data 1,3 miliar SIM itu bukan dari pihaknya. Hal itu mereka klaim setelah melakukan penelusuran internal.

"Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melakukan penelusuran internal. Dari penelusuran tersebut, dapat diketahui bahwa Kementerian Kominfo tidak memiliki aplikasi untuk menampung data registrasi prabayar dan pascabayar," kata Kominfo dalam siaran pers, Kamis (1/9/2022).

“Berdasarkan pengamatan atas penggalan data yang disebarkan oleh akun Bjorka, dapat disimpulkan bahwa data tersebut tidak berasal dari Kementerian Kominfo," lanjut dia.

Sebelumnya diberitakan sebanyak 1,3 miliar data kartu SIM diduga bocor dan diperjualbelikan hacker. Tak hanya nomor telepon, data lain seperti NIK, provider, hingga tanggal pendaftaran juga dibocorkan.

Saat ditelusuri Suara.com di situs breached.to, dugaan kebocoran data ini diunggah oleh akun bernama Bjorka. Dalam deskripsi ia turut menyebutkan soal kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) soal registrasi kartu SIM.

Baca Juga: Menkominfo: Akan Ada Audit untuk Cek Kebenaran Kebocoran Data Kartu SIM

"Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia telah mengeluarkan peraturan yang mewajibkan semua pengguna kartu SIM prabayar untuk mendaftarkan nomor teleponnya dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku," tulis unggahan itu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI