Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan Kementerian segera melakukan audit untuk memastikan kebenaran dugaan kebocoran data pendaftaran kartu SIM telepon Indonesia sebanyak 1,3 miliar data.
“Atas mandat peraturan dan perundangan Direktorat Jenderal dan Dirjen Aptika harus melakukan audit dan periset data itu sebenarnya apa statusnya,” kata Johnny saat dijumpai awak media di Nusa Dua, Bali, Kamis (1/9/2022).
“Tindak lanjutnya nanti akan kami periksa dulu. Ya, ada aturannya. Ikuti aturannya, jangan keluar dari aturannya,” imbuhnya.
Pada Kamis, Kemenkominfo juga mengeluarkan pernyataan tertulis, dengan mengatakan pihaknya tengah melakukan penelusuran lebih lanjut terkait sumber data dan hal-hal lain terkait.
Baca Juga: Ahli Yakini Kebocoran Data 1,3 Miliar Nomor SIM Valid
Sebelumnya pada Kamis pagi, beredar kabar sebanyak 1,3 miliar data pendaftaran kartu SIM telepon Indonesia bocor.
Seorang pengguna Twitter bernama Muh. Rifqi Priyo S. membagikan utas melalui akunnya tentang dugaan kebocoran data SIM. Ia melampirkan gambar tangkapan layar akun Bjorka yang mengklaim memiliki data tersebut.
Penggalan tangkapan layar tersebut menampilkan rincian jumlah data yang bocor, mulai dari besaran kapasitas data hingga harga data yang dipatok sebesar 50.000 dolar AS.
“Data pendaftaran meliputi NIK, nomor telepon, nama penyedia (provider), dan tanggal pendaftaran. Penjual menyatakan bahwa data ini didapatkan dari Kominfo RI,” tulis Rifqi.
Plate mengatakan data tersebut tidak ada di Kemenkominfo. Melalui siaran pers, kementerian juga mengatakan pihaknya tidak memiliki aplikasi untuk menampung data registrasi prabayar dan pascabayar setelah dilakukan penelusuran internal. [Antara]
Baca Juga: Bantah Data 1,3 M Kartu SIM Dibobol Hacker, Kominfo: Enggak Ada, Beda Formatnya