Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengklarifikasi, soal sanksi atas insiden dugaan kebocoran data yang dialami Indihome dari Telkom serta Perusahaan Listrik Negara (PLN).
"Menteri Kominfo tidak pernah menyatakan bahwa Telkom dan PLN telah menerima sanksi dari Kementerian Kominfo atas kasus dugaan kebocoran data pribadi pada kedua perusahaan tersebut," ucap Dirjen Aplikasi dan Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan dalam keterangan resminya, Rabu (24/8/2022).
Saat doorstop dengan wartawan pada Selasa 23 Agustus 2022 kemarin, Semuel menyebut konteks pernyataan Johnny G. Plate adalah bahwa sanksi akan diberikan jika PLN dan/atau Telkom, terbukti melanggar kewajiban pelindungan data pribadi berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh Kominfo.
Di sisi lain, Kementerian Kominfo telah memanggil PLN pada 20 Agustus 2022 dan Telkom pada 22 Agustus 2022.
Baca Juga: Pakar Keamanan: Indonesia Rawan Peretasan dan Kesadaran Keamanan Siber Rendah
Hasilnya, Kominfo bakal melakukan pendalaman dan investigasi lebih lanjut terhadap laporan yang diberikan kedua perusahaan itu.
Kedua, Kominfo meminta PLN dan Telkom untuk berupaya meningkatkan keamanan siber demi mencegah kemungkinan kerugian lain di kemudian hari.
Terakhir, Kominfo akan bekerja sama dengan Badan siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk audit dan peningkatan keamanan siber kedua perusahaan.
"Kerja sama dengan BSSN perlu terus dilakukan untuk audit dan peningkatan keamanan siber kedua perusahaan," jelas Semmy, sapaan akrabnya.