CSIS menilai, Indonesia perlu menunjang kembali peraturan yang ada saat ini, seperti Peraturan Pemerintah No. 71/2019 dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 5/2020 untuk sejalan dengan praktik terbaik di tingkat internasional untuk memudahkan pengadopsian teknologi cloud di sektor publik.
"Kebijakan yang disusun perlu memberikan ekosistem yang memudahkan untuk berinovasi serta memastikan keamanan dan perpindahan data yang stabil dan baik," katanya. [Antara]