Cloud Bisa Tingkatkan Efisiensi Pelayanan Publik

Liberty Jemadu Suara.Com
Selasa, 23 Agustus 2022 | 20:11 WIB
Cloud Bisa Tingkatkan Efisiensi Pelayanan Publik
Ilustrasi Cloud. [Freepik]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Studi ini juga memperlihatkan bagaimana rata-rata waktu henti yang tidak direncanakan (unplanned downtime) per bulan menurun dari 3,7 jam menjadi 0,5 jam dan jumlah insiden waktu kritis (critical time incidents) turun dari hampir 2 kali per bulan menjadi 0,3 kali per bulan.

Sementara itu, insiden keamanan (security incidents) per bulan juga menurun dari 1,7 jam per bulan menjadi 0,6 jam per bulan.

Studi menunjukkan, adopsi cloud di sektor publik Indonesia juga bermanfaat bagi perekonomian Indonesia secara keseluruhan.

Adopsi cloud di lembaga publik diperkirakan dapat meningkatkan pertumbuhan PDB negara sebesar 0,03 hingga 0,37 poin persentase atau setara dengan penambahan PDB sebesar Rp35 triliun.

Cloud computing juga meningkatkan kesempatan kerja sebesar 0,02 hingga 0,08 poin persentase, atau menciptakan hingga 95 ribu lapangan kerja baru.

Selain itu, hal ini juga dapat menyebabkan penurunan ICOR sekitar -0,1 hingga -1,23 poin persentase, yang menyiratkan peningkatan efisiensi dalam perekonomian secara keseluruhan.

Terlepas dari potensi manfaat tersebut, adopsi komputasi awan di sektor publik Indonesia menghadapi beberapa hambatan dan tantangan serius.

Faktor-faktor hambatan ini termasuk mispersepsi mengenai risiko keamanan dan masalah privasi data, ketidakpastian peraturan dan dukungan hukum, sistem pengadaan di pemerintahan, serta kurangnya keterampilan dan mendukung infrastruktur broad band.

Misalnya, mayoritas non-pengguna dan pengguna cloud (atau masing-masing lebih dari 55 persen dan hampir 65 persen) menyebutkan kekhawatiran tentang keamanan dan privasi data sebagai faktor utama yang mencegah atau membatasi mereka untuk menggunakan cloud.

Baca Juga: Tencent Cloud EdgeOne Janjikan Peningkatan Kinerja dan Keamanan Andal

Sementara, hambatan ketidakpastian tentang hukum dan peraturan yang ada ditunjukkan oleh 33 persen non-pengguna menunjukkan lebih dari 25 persen pengguna cloud dan hambatan ini juga sebagian besar terkait dengan persepsi risiko keamanan dan masalah perlindungan data.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI