Suara.com - Kepala Departemen Ekonomi CSIS Fajar Hirawan mengatakan komputasi awan atau cloud mampu meningkatkan efisiensi pelayanan publik hingga menciptakan lapangan kerja.
Namun, Fajar menilai, untuk benar- benar memanfaatkan potensi cloud dalam meningkatkan layanan publik Indonesia dan sepenuhnya meningkatkan pembangunan ekonomi negara, pemerintah harus menciptakan lingkungan peraturan yang kondusif untuk cloud.
"Hal ini dapat dilakukan dengan meningkatkan pemahaman di antara pejabat pemerintah tentang keamanan dan perlindungan data di cloud; menerapkan mekanisme akuntabilitas data dan mengembangkan kerangka klasifikasi data; dan mencegah potensi konflik antara pemerintah pusat dan daerah," kata Fajar dalam keterangan pers, Selasa (23/8/2022).
Selanjutnya, ia menambahkan pemerintah juga harus mengembangkan strategi cloud dan rencana adopsi yang baik dan bisa diterapkan.
Baca Juga: Tencent Cloud EdgeOne Janjikan Peningkatan Kinerja dan Keamanan Andal
"Ini dapat diimplementasikan dengan mengidentifikasi prioritas dan menentukan ruang lingkup migrasi cloud pemerintah; dimulai dengan proyek percontohan kecil dan tidak perlu menciptakan yang baru dari awal; dan membangun fondasi cloud yang kuat dan unit koordinasi baru untuk cloud," jelasnya.
Berdasarkan studi dari CSIS, hanya 30 persen, dari 169 lembaga publik yang disurvei, menunjukkan bahwa mereka telah menggunakan layanan cloud, dengan yang terendah ada di sektor kesehatan atau rumah sakit (8,8%) dan pemerintah daerah (25%).
Namun, prospek adopsi cloud di sektor publik Indonesia cukup cerah, karena ada hampir 40 persen organisasi publik yang berencana untuk menggunakannya di masa depan.
CSIS mencatat, lembaga publik yang menggunakan cloud telah memperoleh berbagai manfaat seperti pengurangan biaya, peningkatan efisiensi dan produktivitas, kelincahan dan skalabilitas, serta ketahanan.
Lebih dari 27 persen dan hampir 10 persen, lembaga publik yang menggunakan cloud menunjukkan bahwa lembaga mereka masing-masing mendapatkan penghematan biaya sekitar 0-10% dan 11-20%.
Baca Juga: Menteri Erick Thohir Ungkapkan Keuntungan Kerja Sama Bio Farma dengan Google Cloud
Setelah adopsi cloud, jumlah aplikasi yang dikembangkan dalam satu tahun meningkat dari hampir 4 aplikasi menjadi lebih dari 6 aplikasi dan rata-rata waktu yang dihabiskan oleh masyarakat untuk mengakses aplikasi meningkat dari sekitar 7 jam menjadi lebih dari 8 jam.
Studi ini juga memperlihatkan bagaimana rata-rata waktu henti yang tidak direncanakan (unplanned downtime) per bulan menurun dari 3,7 jam menjadi 0,5 jam dan jumlah insiden waktu kritis (critical time incidents) turun dari hampir 2 kali per bulan menjadi 0,3 kali per bulan.
Sementara itu, insiden keamanan (security incidents) per bulan juga menurun dari 1,7 jam per bulan menjadi 0,6 jam per bulan.
Studi menunjukkan, adopsi cloud di sektor publik Indonesia juga bermanfaat bagi perekonomian Indonesia secara keseluruhan.
Adopsi cloud di lembaga publik diperkirakan dapat meningkatkan pertumbuhan PDB negara sebesar 0,03 hingga 0,37 poin persentase atau setara dengan penambahan PDB sebesar Rp35 triliun.
Cloud computing juga meningkatkan kesempatan kerja sebesar 0,02 hingga 0,08 poin persentase, atau menciptakan hingga 95 ribu lapangan kerja baru.
Selain itu, hal ini juga dapat menyebabkan penurunan ICOR sekitar -0,1 hingga -1,23 poin persentase, yang menyiratkan peningkatan efisiensi dalam perekonomian secara keseluruhan.
Terlepas dari potensi manfaat tersebut, adopsi komputasi awan di sektor publik Indonesia menghadapi beberapa hambatan dan tantangan serius.
Faktor-faktor hambatan ini termasuk mispersepsi mengenai risiko keamanan dan masalah privasi data, ketidakpastian peraturan dan dukungan hukum, sistem pengadaan di pemerintahan, serta kurangnya keterampilan dan mendukung infrastruktur broad band.
Misalnya, mayoritas non-pengguna dan pengguna cloud (atau masing-masing lebih dari 55 persen dan hampir 65 persen) menyebutkan kekhawatiran tentang keamanan dan privasi data sebagai faktor utama yang mencegah atau membatasi mereka untuk menggunakan cloud.
Sementara, hambatan ketidakpastian tentang hukum dan peraturan yang ada ditunjukkan oleh 33 persen non-pengguna menunjukkan lebih dari 25 persen pengguna cloud dan hambatan ini juga sebagian besar terkait dengan persepsi risiko keamanan dan masalah perlindungan data.
CSIS menilai, Indonesia perlu menunjang kembali peraturan yang ada saat ini, seperti Peraturan Pemerintah No. 71/2019 dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 5/2020 untuk sejalan dengan praktik terbaik di tingkat internasional untuk memudahkan pengadopsian teknologi cloud di sektor publik.
"Kebijakan yang disusun perlu memberikan ekosistem yang memudahkan untuk berinovasi serta memastikan keamanan dan perpindahan data yang stabil dan baik," katanya. [Antara]