Suara.com - Komisi IV DPR mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mengonfirmasi soal tarif masuk TN Komodo di Manggarai Barat, NTT yang dirumorkan akan naik menjadi Rp 3,75 juta pada awal 2023.
Ansy Lema anggota Komisi IV dari Fraksi PDI Perjuangan, dalam rapat dengar pendapat dengan KLHK di Gedung DPR, Senin (22/8/2022) mendesak Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono untuk menjelaskan isu kenaikan tarif yang diumumkan oleh Pemerintah Provinsi NTT dan Kemenparekraf.
"Jawaban Pak Sekjen kami catat sehingga waktu rapat kerja dengan Menteri LHK tidak bergeser, yang pertama ini bukan mandatory tapi opsional," cecar Ansy seperti dilansir dari Antara.
Sebelumnya Bambang dalam rapat tersebut mengatakan bahwa kenaikan tarif TN Komodo itu baru usulan dari Pemerintah Provinsi NTT. Ia mengatakan usulan tersebut masih dibahas dan yang berlaku masih tarif lama yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014.
Baca Juga: Tarif Masuk TN Komodo Mengacu ke PP No 12 2014, Harga Rp 3,75 Juta Cuma Usulan Pemda NTT
Lebih lanjut Ansy mendesak agar pengelolan TN Komodo mengedepankan pendekatan konservasi, tidak hanya wisata. Dalam hal ini, yang digunakan adalah pengelolaan berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Yang juga tak kalah penting adalah pelibatan masyarakat di sekitar kawasan TN Komodo.
Adapun dalam kesimpulan rapat dengar pendapat itu, Wakil Ketua Komisi IV DPR, Dedi Mulyadi dari Fraksi Golkar mendesak KLHK untuk mengkaji kembali kenaikan tarif TN Komodo.
"Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mengkaji ulang usulan kenaikan tarif wisata alam di Taman Nasional Komodo," ujar Dedi.