Tarif Masuk TN Komodo Mengacu ke PP No 12 2014, Harga Rp 3,75 Juta Cuma Usulan Pemda NTT

Liberty Jemadu Suara.Com
Senin, 22 Agustus 2022 | 20:56 WIB
Tarif Masuk TN Komodo Mengacu ke PP No 12 2014, Harga Rp 3,75 Juta Cuma Usulan Pemda NTT
Sejumlah kapal yang membawa wisatawan bersandar di dermaga semipermanen di Pulau Padar yang termasuk TN Komodo di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT pada November 2016 (Suara.com/Liberty Jemadu).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Bambang Hendroyono mengatakan isu terkait program jasa wisata Taman Nasional Komodo masih merupakan usulan dan sebagai salah satu pilihan bagi pengunjung.

Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPR RI terkait pengelolaan wisata di TN Komodo di Jakarta, Senin (22/8/2022) Sekjen KLHK Bambang mengatakan bahwa tarif masuk TN Komodo tetap mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014.

"Ini sifatnya baru program yang disampaikan oleh salah satu mitra pemda. Ini memang diawali dengan bagaimana penguatan fungsi kawasan konservasi sesuai ketentuan undang-undang dan PP yang ada, Pemerintah Pusat dalam hal ini Menteri LHK dapat melakukan kerja sama dengan pemerintah daerah dalam hal ini Gubernur NTT," katanya seperti dilansir dari Antara.

Bambang, yang juga menjabat sebagai Pelaksana tugas (Plt.) Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, menjelaskan bahwa PT Flobamor yang merupakan BUMD Provinsi NTT mengusulkan lewat paket membership dengan biaya Rp 15 juta untuk empat orang, termasuk kontribusi konservasi.

Baca Juga: Siap-Siap! Menparekraf Sandiaga Sebut Bakal Ada Uji Coba Kenaikan Tarif Pulau Komodo

Dari biaya yang diusulkan sebesar Rp 15 juta untuk empat orang muncul angka Rp 3,75 juta yang menjadi isu terkait harga masuk TN Komodo.

"Paket wisata ini yang kami laporkan sebagai pilihan pengunjung yang dikelola oleh pelaku penyedia jasa," kata Bambang.

Nilai yang diusulkan termasuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan kontribusi untuk konservasi serta pemberdayaan masyarakat.

"Ini sekali lagi masih usulan dan pemda dalam posisi sekarang melalui mitra kerja Flobamor ini ingin mendapatkan kepastiannya," tuturnya.

Terdapat beberapa langkah yang harus dilakukan termasuk sosialisasi dengan instansi terkait, sosialisasi pelaku wisata, perekrutan petugas dan pemeriksaan pembangunan internet.

Baca Juga: Soal Harga Tiket Masuk TN Komodo Naik jadi Rp3,75 Juta, Legislator PKS: Pemerintah Gagal Paham

Perlu dilakukan juga kerja sama dengan pelaku wisata, penyiapan prakondisi, uji coba aplikasi sistem digital manajemen dan evaluasi dan persiapan peluncuran.

"Pelaksanaannya sesuai dengan hasil sosialisasi dan konsultasi publik diusulkan akan diberlakukan 1 Januari 2023. Sekarang masih berjalan dalam posisi analisis kita terhadap kewenangan dan sebagainya," demikian Bambang Hendroyono.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI